5 Komisioner KPU Aru Ditetapkan Tersangka, Ini Kasusnya

Antara
Kapolda Maluku bersama Ketua KPU Maluku saat berkoordinasi terkait kasus Tipikor komisioner KPU Aru. (ANTARA/Polda Maluku).

Kendati demikian Ketua KPU Provinsi Maluku mengaku sejak awal menghormati proses hukum dan tidak akan mengintervensi.

"Namun kami juga berharap agar Kapolda sama-sama bersinergi untuk pelaksanaan tahapan pemilu serentak di wilayah kerja Maluku dapat berjalan aman dan kondusif," ujarnya.

Sesuai norma hukum yang berlaku yakni UU Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, anggota KPU kabupaten berhenti antar waktu karena meninggal dunia, berhalangan tetap sehingga tidak mampu melaksanakan tugas dan kewajiban atau diberhentikan dengan tidak hormat.

Artikel ini telah tayang di iNewsMaluku.id, berikut link beritanya :

https://maluku.inews.id/berita/5-komisioner-kpu-aru-ditetapkan-tersangka-kasus-dugaan-korupsi-hibah-pilkada/all

Editor : Nanang Ichwan

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network