5 Komisioner KPU Aru Ditetapkan Tersangka, Ini Kasusnya

Antara
Kapolda Maluku bersama Ketua KPU Maluku saat berkoordinasi terkait kasus Tipikor komisioner KPU Aru. (ANTARA/Polda Maluku).

AMBON, iNewsSidoarjo.id - Polisi mengungkap kasus dugaan korupsi dana hibah Pilkada Kepulauan Aru, Maluku tahun 2020. Bahkan, penyidik telah menetapkan lima komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kepulauan Aru sebagai tersangka.

Kelima tersangka berinisial MD, MAK, YL, TJP, KR dan AR yang menjabat sebagai ketua dan anggota serta sekretaris KPU Kabupaten Kepulauan Aru. Mereka jadi tersangka dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan dana hibah Pilkada Bupati dan Wakil Bupati Kepulauan Aru Tahun 2020.

"Proses hukum ini bukan baru sekarang diproses, tapi sudah berlangsung sejak tahun 2020 lalu," ujar Kapolda Maluku Irjen Pol Lotharia Latif, Senin (27/3/2023).

Dia menjelaskan, proses penyelidikan kasus tersebut telah berlangsung sejak tahun 2020. Di tahun yang sama, penyidik menaikkan prosesnya ke tahap penyidikan setelah ditemukan adanya dugaan perbuatan pidana.

"Kemudian sekitar Juni 2021 penyidik meminta perhitungan kerugian negara dari badan pemeriksa keuangan (BPK) RI dan hasil perhitungan kerugian negara tersebut baru keluar pada Februari 2023," katanya.

Kapolda mengatakan, setelah menerima hasil perhitungan kerugian keuangan negara dari BPK RI, penyidik kemudian menetapkan kelima komisioner sebagai tersangka.

"Proses hukum akan terus berjalan dan tidak mungkin dihentikan apalagi kasus ini mendapat perhatian dari KPK. KPK sudah pernah turun melakukan supervisi terhadap kasus ini," ujar Kapolda.

Menurutnya agar tidak menghambat tahapan pemilu selanjutnya, Kapolda meminta KPU Maluku agar dapat melakukan antisipasi dan mengambil langkah-langkah strategis.

"Kami harap KPU Maluku dapat berkoordinasi dengan KPU RI agar dapat menindaklanjuti permasalahan tersebut," ucapnya.

Sementara itu, Ketua KPU Maluku Syamsul Rivan Kubangun mengatakan, dengan ditetapkannya ketua dan anggota serta sekretaris KPU Kepulauan Aru sebagai tersangka, akan berdampak dan menghambat proses tahapan yang sedang berjalan.

Sebab tugas, kewajiban, wewenang KPU kabupaten di antaranya menyelenggarakan, mengendalikan, mengoordinasikan pelaksanaan tahapan penyelenggaraan pemilu di wilayah kerjanya dengan dibentuk PPK dan PPS.

Editor : Nanang Ichwan

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network