Ini Deretan Pejabat Negara yang Diklarifikasi KPK Terkait Harta Kekayaannya

Achmad Al Fiqri
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri. (Foto : Antara).

JAKARTA, iNewsSidoarjo.id - Sejumlah pejabat negara kembali diklafikasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait harta kekayaan. Klarifikasi untuk memastikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang dilaporkan abdi negara telah sesuai dengan kondisi faktual.

Hal itu yang disampaikan Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri. Menurut dia, KPK juga melakukan klarifikasi LHKPN kepada para wajib lapor lainnya. Hal itu, ucap dia, merupakan wujud komitmen KPK untuk proaktif dalam upaya memastikan LHKPN yang dilaporkan oleh para penyelenggara negara telah diisi dan dilaporkan sesuai faktualnya.

"Jadi pejabat yang diklarifikasi harta kekayaan bukan atas dasar pemberitaan yang viral," ucapnya dilansir dari iNews.id, Rabu (22/3/2023).

Meski demikian, Ali enggan menjawab saat disinggung terkait identitas pejabat yang diklarifikasi tersebut. "Saya kira tidak perlu disampaikan ya. Di awal sebenarnya sudah saya sampaikan, 195 wajib lapor LHKPN juga belum tahu siapa-siapa orangnya, di mana alamatnya, tapi yang pasti kami lakukan itu dan hasilnya disampaikan kepada Inspektorat wajib lapor tersebut," ujarnya.

Menurutnya, pemeriksaan LHKPN yang dilakukan sebatas pemeriksaan administratif. Hanya saja, substansi pemeriksaan akan dilakukan ketika ditemukan ada ketidakpatuhan dalam pelaporan. Selanjutnya, hasil pemeriksaan itu akan disampaikan ke inspektorat lembaga terkait.

"Di sini peran penting inspektorat kementerian/lembaga negara/pemda termasuk atasan langsung yang kemudian mendapatkan informasi dari hasil klarifikasi dari KPK menjadi penting untuk proses administratif kepegawaiannya," tutur Ali.

"Karena sejauh ini hanya itu sanksi yang bisa diberikan misalnya tidak dipromosi, tidak naik pangkat dan tidak naik jabatan, dan lain-lain. Hasil-hasil klarifikasi semacam ini kami berharap ada ketegasan juga dari Inspektorat untuk memberikan sanksi," tutur Ali.

Sebelumnya, KPK telah mengklarifikasi sejumlah pejabat negara terkait harta kekayaan. Mulai dari mantan pejabat pajak Kemenkeu Rafael Alun Trisambodo. Lalu ada mantan Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto.

Selanjutnya ada Kepala Kantor Pajak Jakarta Timur, Wahono Saputro dan Kepala Bea dan Cukai Makassar Andhi Pramono. Kemudian ada Kepala Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Jakarta Timur (Jaktim), Sudarman Harja Saputra.

Artikel ini telah tayang di iNews.id, berikut link beritanya :

https://www.inews.id/news/nasional/kpk-ternyata-klarifikasi-harta-kekayaan-pejabat-lain-siapa-dia

Editor : Nanang Ichwan

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network