18. Saekawi, Ketua Pokmas Sumber Bur
19. Ach Sayadi, Ketua Pokmas Harum
20. M Zahri, Ketua Pokmas Ramayana
21. M Sadiri, Ketua Pokmas Pucuk
Perlu diketahui, dua penyuap Sahat Tua Simanjuntak tersebut yakni, Kepala Desa Jelgung, Kabupaten Sampang, sekaligus Koordinator Kelompok Masyarakat (Pokmas), Abdul Hamid (AH) dan Koordinator Lapangan Pokmas, Ilham Wahyudi (IW) alias Eeng saat ini sedang proses diadili di Pengadilan Tipikor Surabaya di Jalan Raya Juanda Sidoarjo.
Selain kedua tersangka itu, Wakil Ketua DPRD Jatim asal Golkar, Sahat Tua P Simanjuntak dan Staf Ahlinya Rusdi juga ikut ditetapkan tersangka. Hanya saja, baik Sahat dan Rusdi masih belum dilimpahkan penyidik ke penuntut umum.
Meski demikian, dalam kasus tersebut Sahat Simanjuntak diduga telah menerima uang senilai Rp5 miliar terkait pengurusan alokasi dana hibah untuk Kelompok Masyarakat (Pokmas).
Uang suap tersebut berasal dari Abdul Hamid dan Ilham Wahyudi yang merupakan Koordinator Pokmas. Uang suap tersebut diterima Sahat melalui orang kepercayaannya, Rusdi.
Diduga, Sahat telah menerima suap terkait pengurusan alokasi dana hibah Jatim tersebut sejak 2021. Saat ini, KPK sedang mendalami aliran dana penggunaan uang suap tersebut.
Editor : Nanang Ichwan
Artikel Terkait