KPK Periksa 21 Ketua Pokmas di Mapolres Pamekasan, Ini Daftarnya

Nanang Ichwan
Gedung KPK RI. (Foto : Ilustrasi/okezon.com)

18. Saekawi, Ketua Pokmas Sumber Bur

19. Ach Sayadi, Ketua Pokmas Harum

20. M Zahri, Ketua Pokmas Ramayana

21. M Sadiri, Ketua Pokmas Pucuk

Perlu diketahui, dua penyuap Sahat Tua Simanjuntak tersebut yakni, Kepala Desa Jelgung, Kabupaten Sampang, sekaligus Koordinator Kelompok Masyarakat (Pokmas), Abdul Hamid (AH) dan Koordinator Lapangan Pokmas, Ilham Wahyudi (IW) alias Eeng saat ini sedang proses diadili di Pengadilan Tipikor Surabaya di Jalan Raya Juanda Sidoarjo.

Selain kedua tersangka itu, Wakil Ketua DPRD Jatim asal Golkar, Sahat Tua P Simanjuntak dan Staf Ahlinya Rusdi juga ikut ditetapkan tersangka. Hanya saja, baik Sahat dan Rusdi masih belum dilimpahkan penyidik ke penuntut umum.

Meski demikian, dalam kasus tersebut Sahat Simanjuntak diduga telah menerima uang senilai Rp5 miliar terkait pengurusan alokasi dana hibah untuk Kelompok Masyarakat (Pokmas).

Uang suap tersebut berasal dari Abdul Hamid dan Ilham Wahyudi yang merupakan Koordinator Pokmas. Uang suap tersebut diterima Sahat melalui orang kepercayaannya, Rusdi.

Diduga, Sahat telah menerima suap terkait pengurusan alokasi dana hibah Jatim tersebut sejak 2021. Saat ini, KPK sedang mendalami aliran dana penggunaan uang suap tersebut.

Editor : Nanang Ichwan

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network