SIDOARJO, iNewsSidoarjo.id - Abdul Hamid dan Ilham Wahyudi, dua terdakwa kasus dugaan suap hibah kelompok masyarakat (poas) DPRD Jawa Timur bakal menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor Surabaya di Jalan Juanda Sidoarjo.
"Besuk Selasa, tanggal 7 Maret 2023 sidang pembacaan surat dakwaan untuk terdakwa Abdul Hamid dan Ilham Wahyudi (pemberi suap) untuk Wakil Ketua DPRD Jatim Sahat Simanjuntak," ucap Ketua Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK Arif Suhermanto kepada iNewsSidoarjo.id, Senin (6/3/2023).
Arif mengungkapkan, pihaknya akan menghadirkan kedua terdakwa yang saat ini ditahan di Rutan Klas 1 Surabaya di Medaeng Sidoarjo ke persidangan. "Kedua terdakwa dihadirkan di ruang sidang," ungkapnya.
Sementara, humas PN Tipikor Surabaya Ketut Suwarta mengatakan majelis hakim yang akan memimpin persidangan perdana penyuap Sahat adalah Tongani SH MH.
"Sedangkan hakim anggota yaitu Dr. Emma Elyani. SH., MH dan Manambus Pasaribu, SH., MH.," jelasnya.
Perlu diketahui, kedua penyuap Sahat Tua Simanjuntak tersebut yakni, Kepala Desa Jelgung, Kabupaten Sampang, sekaligus Koordinator Kelompok Masyarakat (Pokmas), Abdul Hamid (AH) dan Koordinator Lapangan Pokmas, Ilham Wahyudi (IW) alias Eeng. Keduanya penyuap itu bakal diadili lebih dulu.
Selain kedua tersangka itu, Wakil Ketua DPRD Jatim asal Golkar, Sahat Tua P Simanjuntak dan Staf Ahlinya Rusdi juga ikut ditetapkan tersangka. Hanya saja, baik Sahat dan Rusdi masih belum dilimpahkan penyidik ke penuntut umum.
Meski demikian, dalam kasus tersebut Sahat Simanjuntak diduga telah menerima uang senilai Rp5 miliar terkait pengurusan alokasi dana hibah untuk Kelompok Masyarakat (Pokmas).
Uang suap tersebut berasal dari Abdul Hamid dan Ilham Wahyudi yang merupakan Koordinator Pokmas. Uang suap tersebut diterima Sahat melalui orang kepercayaannya, Rusdi.
Diduga, Sahat telah menerima suap terkait pengurusan alokasi dana hibah Jatim tersebut sejak 2021. Saat ini, KPK sedang mendalami aliran dana penggunaan uang suap tersebut.
Editor : Nanang Ichwan
Artikel Terkait