Kasus Pembunuhan Istri WNA Austria di Sidoarjo Terungkap, Dua Pelaku Ditangkap, 1 DPO

Nanang Ichwan
Dua dari tiga pelaku akhirnya diringkus Polresta Sidoarjo. (Foto : Nanang Ichwan/iNews Sidoarjo).

"Motif pelaku mengambil barang milik korban bertujuan untuk dijual dan di belikan untuk membeli narkoba," tambah dia.

Atas perbuatan itu, para tersangka dijerat pasal 365 ayat 4 KUHP. "Dengan ancaman hukuman mati atau pidana penjara seumur hidup atau hukuman penjara paling lama 20 tahun," ungkapnya dengan didampingi Kasatreskrim Polresta Sidoarjo AKP Tiksnarto Andaru Rahutomo.



Editor : Nanang Ichwan

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network