"Motif pelaku mengambil barang milik korban bertujuan untuk dijual dan di belikan untuk membeli narkoba," tambah dia.
Atas perbuatan itu, para tersangka dijerat pasal 365 ayat 4 KUHP. "Dengan ancaman hukuman mati atau pidana penjara seumur hidup atau hukuman penjara paling lama 20 tahun," ungkapnya dengan didampingi Kasatreskrim Polresta Sidoarjo AKP Tiksnarto Andaru Rahutomo.
Editor : Nanang Ichwan
Artikel Terkait