Lolos dari Hukuman Mati, Kurir Sabu asal Sidoarjo Akhirnya Divonis Seumur Hidup

Lukma Hakim
Terdakwa kurir sabu 32 Kg ketika menjalani sidang putusan di PN Surabaya. ( Foto : Lukman Hakim/iNews Jatim).

Sementara itu, kuasa hukum terdakwa, Agus Purwono mengatakan dirinya masih akan membicarakan dengan terdakwa untuk menyikapi putusan tersebut. Apalagi terdakwa ini hanya disuruh atasannya untuk mengambil koper berisi sabu-sabu tersebut.

"Terdakwa lainnya, Alvian Nur juga tidak mengetahui bahwa dia menaruh koper berisi sabu," katanya.

Diketahui, Aldi Kurniawan ditangkap bersama dengan Alvian Nur (terdakwa lainnya) setelah menaruh koper berisi sabu-sabu di salah satu hotel di Jalan Margorejo.

Dari sana polisi menemukan narkoba jenis sabu-sabu dengan berat 32 kg. Oleh polisi keduanya ditangkap dan di bawa ke Mapolrestabes Surabaya untuk menjalani proses hukum.

Artikel ini telah tayang di iNewsJatim.id, berikut link beritanya :

https://www.google.com/amp/s/jatim.inews.id/amp/berita/bawa-32-kilogram-sabu-tukang-las-asal-sidoarjo-divonis-penjara-seumur-hidup

Editor : Nanang Ichwan

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network