Lolos dari Hukuman Mati, Kurir Sabu asal Sidoarjo Akhirnya Divonis Seumur Hidup

Lukma Hakim
Terdakwa kurir sabu 32 Kg ketika menjalani sidang putusan di PN Surabaya. ( Foto : Lukman Hakim/iNews Jatim).

SURABAYA, iNewsSidoarjo.id - Aldi Kurniawan, terdakwa kasus kurir narkoba seberat 32 Kg lolos dari hukuman mati. Pria 27 tahun asal Sidoarjo akhirnya divonis pidana penjara seumur hidup.

"Mengadili, menjatuhkan pidana penjara seumur hidup," kata Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya Marper Pandiangan saat sidang, Selasa (28/2/2023) sebagimana dilansir dari iNewsJatim.id.

Menurut majelis hakim, terdakwa yang berprofesi sebagai tukang las terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah sebagaimana diatur Pasal 114 juncto Pasal 132 ayat (2) UU tentang Narkotika.

"Hal yang memberatkan, terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan narkotika, barang bukti banyak serta terdakwa pernah dihukum dengan perkara yang sama. Hal yang meringankan tidak ada," ucapnya.

Meski demikian, vonis hakim tersebut lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ahmad Muzaki yang menuntut terdakwa dengan hukuman mati. Atas putusan itu, terdakwa menyatakan masih akan pikir-pikir untuk mengajukan banding.

"Saya masih butuh waktu yang mulia untuk menentukan putusan ini," kata terdakwa dalam sidang yang dilakukan virtual tersebut.

Editor : Nanang Ichwan

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network