Dituntut 20 Tahun Penjara, Ayah Bejat Perkosa Anak Kandung hingga Berulang Kali

Antara
PN Ambon yang menggelar sidang tuntutan kasus ayah perkosa anak kandung. (Foto: Antara/Daniel Leonard)

Dalam pembelaannya, penasihat hukum terdakwa Robert Lesnussa meminta Majelis Hakim membebaskan terdakwa dari segala tuntutan JPU.

Hal ini karena kliennya tidak melakukan perbuatan tersebut. Majelis Hakim menunda persidangan hingga pekan depan dengan agenda mendengarkan putusan.

Artikel ini telah tayang di iNewsMaluku.id, berikut link beritanya :

https://maluku.inews.id/berita/ayah-di-ambon-dituntut-20-tahun-penjara-berulang-kali-perkosa-anak-kandung/all

Editor : Nanang Ichwan

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network