Dalam pembelaannya, penasihat hukum terdakwa Robert Lesnussa meminta Majelis Hakim membebaskan terdakwa dari segala tuntutan JPU.
Hal ini karena kliennya tidak melakukan perbuatan tersebut. Majelis Hakim menunda persidangan hingga pekan depan dengan agenda mendengarkan putusan.
Artikel ini telah tayang di iNewsMaluku.id, berikut link beritanya :
https://maluku.inews.id/berita/ayah-di-ambon-dituntut-20-tahun-penjara-berulang-kali-perkosa-anak-kandung/all
Editor : Nanang Ichwan
Artikel Terkait