Masih menurut Dimas, untuk warga eks TKD yang belum mendapatkan NIB untuk sertifikat, nanti akan dikordinasikan lagi dengan BPN.
"Warga yang menempati eks TKD ada sebanyak 178 dan saat ini yang tercatat NIB nya terbit, ada 126 warga. Untuk sisa 52 warga yang belum memperoleh NIB akan dikordinasikan lagi dengan BPN," janjinya.
Dimas menambahkan, warga korban lumpur asal Renokenongo Porong yang eksodus ke perumahan Renojoyo Kec. Porong yang mencapai sebanyak 651 warga.
"Dari jumlah 651 KK, sekitar 464 KK tinggal di tanah milik seorang bernama H. Sunarto dan sebanyak 187 KK tinggal di lahan eks TKD Desa Kedungsolo," imbuhnya.
Lanjut Dimas, Warga eks TKD mengeluh soal mendapatkan sertifikat. Keluhan itu didengar oleh anggota DPR RI Rahmat Muhajirin dari Fraksi Partai Gerindra dari Dapil Jatim l (Surabaya-Sidoarjo).
Setelah tuntutan itu diperjuangkan bersama Dimas selaku kuasa hukumnya, dalam mengurus dan mengusahakan kejelasan sertifikat tanah milik warga perumahan Renojoyo, dapat diperoleh PJB (Pengikatan Jual Beli) lahan yang mereka tempati sekarang.
"Dari PJB yang ada, kemudian ditindaklanjuti secara prosedur dan berkordinasi Dirjen Pertanahan dan BPN Sidoarjo, hingga saat ini terbit NIB untuk warga yang tinggal di eks TKD Kedungsolo. Untuk tahapan berikutnya, setelah pendaftaran melalui NIB yang ada, akan diterbitkan sertifikat oleh BPN Sidoarjo," pungkas Dimas.
Editor : Nanang Ichwan
Artikel Terkait