SIDOARJO, iNewsSidoarjo.id - Ratusan warga korban lumpur Lapindo asal Renokenongo, Kecamatan Porong yang tinggal di perumahan Renojoyo eks TKD Kedungsolo, Porong, merasa lega dan segera mendapatkan sertifikat rumahnya yang dinantikan sejak 14 tahun silam.
Ungkapan itu disampaikan oleh Kuasa Hukum, warga perumahan Renojoyo yang menempati eks TKD Kedungsolo Dimas Yemahura Alfarouq, ketika menggelar jumpa pers di kantornya di Perumahan Citra Fajar Golf Bella Vista, Gebang, Sidoarjo, Selasa (21/2/2023).
Lebih jauh Dimas menjelaskan, Saat ini sebanyak 126 warga dari 178 yang tinggal di eks TKD Kedungsolo, sudah mendapatkan nomor identifikasi bidang tanah (NIB) dari Kantah BPN Sidoarjo.
"NIB itu tindaklanjut, selanjutnya untuk mengurus sertifikat," jelasnya.
Dalam kesempatan itu, Ia juga membantah soal adanya pemberitaan yang menerangkan soal adanya kesulitan, pengurusan sertifikat di BPN Sidoarjo untuk rumah tinggal warga perumahan Renojoyo, di Desa Kedungsolo Kec. Porong itu.
Ketua Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Damar Indonesia juga menceritakan, pada tahun 2021, setelah difasilitasi anggota DPR RI, Rahmat Muhajirin dari Fraksi Partai Gerindra yang mempertemukan dengan Dirjen Pertanahan dan BPN Sidoarjo, akhirnya menemui titik terang.
Tidak itu saja, warga yang tinggal di eks TKD Kedungsolo itu, jadi korban penggelapan yang dilakukan oleh S, selaku Ketua Paguyuban warga Renojoyo.
Mereka sudah membayar lunas melalui S, yang kini ditahan karena kasus korupsi penguasaan tanah perumahan Renojoyo di luar eks TKD.
"Saat ini warga eks TKD dipersilahkan untuk pengurusan sertifikat dan NIB nya sudah diberikan dan tinggal mengisi dan diserahkan ke BPN kembali untuk penertiban sertifikat," urai Dimas.
Masih menurut Dimas, untuk warga eks TKD yang belum mendapatkan NIB untuk sertifikat, nanti akan dikordinasikan lagi dengan BPN.
"Warga yang menempati eks TKD ada sebanyak 178 dan saat ini yang tercatat NIB nya terbit, ada 126 warga. Untuk sisa 52 warga yang belum memperoleh NIB akan dikordinasikan lagi dengan BPN," janjinya.
Dimas menambahkan, warga korban lumpur asal Renokenongo Porong yang eksodus ke perumahan Renojoyo Kec. Porong yang mencapai sebanyak 651 warga.
"Dari jumlah 651 KK, sekitar 464 KK tinggal di tanah milik seorang bernama H. Sunarto dan sebanyak 187 KK tinggal di lahan eks TKD Desa Kedungsolo," imbuhnya.
Lanjut Dimas, Warga eks TKD mengeluh soal mendapatkan sertifikat. Keluhan itu didengar oleh anggota DPR RI Rahmat Muhajirin dari Fraksi Partai Gerindra dari Dapil Jatim l (Surabaya-Sidoarjo).
Setelah tuntutan itu diperjuangkan bersama Dimas selaku kuasa hukumnya, dalam mengurus dan mengusahakan kejelasan sertifikat tanah milik warga perumahan Renojoyo, dapat diperoleh PJB (Pengikatan Jual Beli) lahan yang mereka tempati sekarang.
"Dari PJB yang ada, kemudian ditindaklanjuti secara prosedur dan berkordinasi Dirjen Pertanahan dan BPN Sidoarjo, hingga saat ini terbit NIB untuk warga yang tinggal di eks TKD Kedungsolo. Untuk tahapan berikutnya, setelah pendaftaran melalui NIB yang ada, akan diterbitkan sertifikat oleh BPN Sidoarjo," pungkas Dimas.
Editor : Nanang Ichwan
Artikel Terkait