SIDOARJO, iNewsSidoarjo.id - Sebanyak 2 kg narkoba jenis sabu-sabu digagalkan di wilayah hukum Kabupaten Sidoarjo. Rencananya, sabu tersebut akan dikirim ke Kota Madiun.
"Rencana akan dibawa dipasarkan di daerah Madiun. Alhamdulillah, akhirnya kami ungkap di Sidoarjo," kata Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro, Sabtu (4/2/2023).
Menurut dia, pengungkapan sabu 2 kg berdasarkan informasi dari masyarakat. Ia menyatakan, tim Satreskoba Polresta Sidoarjo akhirnya bergerak cepat.
Walhasil, tim yang dipimpin Kasatreskoba Polresta Sidoarjo AKP Adrian Wimbarda itu berhasil membekuk dua tamu hotel berinisial AR (44) dan AK alias Ceret (42).
Keduanya ditangkap polisi saat menginap di salah satu hotel di Kabupaten Sidoarjo. Keduanya langsung dibawa ke Mapolresta Sidoarjo berserta barang bukti sabu 2 kg.
Kedua pelaku diketahui mengemas sabu-sabu itu dalam kantong teh hijau untuk mengelabui petugas. Selain mengamankan barang bukti 2 kg sabu-sabu senilai Rp2,3 miliar, polisi juga menyita sebuah mobil yang digunakan pelaku dalam melakukan aksinya.
Diduga, kedua pelaku merupakan jaringan narkoba Lapas Madiun. Sebab, salah satu pelaku tercatat sebagai mantan napi narkoba di lapas tersebut. Terlebih, dia kedapatan berkomunikasi dengan salah satu napi narkoba. Perihal itu, polisi masih melakukan pendalaman.
"Masih kita dalami," pungkas Kusumo.
Editor : Nanang Ichwan
Artikel Terkait