Sri Mulyani menerangkan, pembahasan mengenai pos insentif kendaraan listrik dengan DPR sebuah tanggung jawab.
"Pihak kami sebagai pengelola keuangan negara harus memberi tahu kepada DPR bahwa ada pos baru ini," ucapnya.
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan sebelumnya mengatakan, subsidi untuk motor listrik konversi dari sepeda motor biasa sekitar Rp7 juta.
Sedangkan untuk mobil listrik dalam bentuk insentif pajak.
Sementara Menteri Perindustrian Agus Gumiwang sempat mengatakan, pemerintah berencana memberi insentif berupa subsidi pembelian mobil listrik murni sebesar Rp80 juta, sedangkan mobil hybrid sekitar Rp40 juta.Adapun insentif pembelian motor listrik sekitar Rp8 juta.iNewsSidoarjo
Editor : Yoyok Agusta Kurniawan
Artikel Terkait