Dua Terdakwa Korupsi BPHTB dan PBB Kota Batu Didakwa Rugikan Negara Rp 1,084 Miliar

Nanang Ichwan
Ali Farhur Rohman dan Jumaali, dua terdakwa perkara korupsi BPHTB dan PBB Kota Batu diadili di Pengadilan Tipikor Surabaya di Jalan Juanda Sidoarjo. (Foto : istimewa).

Padahal, sambung dia, mencetak SPPT- PBB di luar pencetakan massal tidak sesuai prosedur melanggar PERWALI No.54/2020 tentang Tata Cara Pemungutan PBB Pasal 13 ayat (6) SPPT-PBB.

Atas perbuatannya, kedua terdakwa tersebut merugikan negara sebesar Rp 1,084 miliar. Kedua terdakwa didakwa dengan pasal 2 ayat 1, Jo pasal 18 Undang-undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHPidana.

Keduanya juga didakwa melanggar pasal 3, Jo pasal 18 Undang-undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHPidana. Meski demikian, kedua terdakwa tidak mengajukan eksepsi atas dakwaan tersebut.

"Sidang langsung dilanjutkan agenda pemeriksaan saksi pada Rabu (25/1/2023) mendatang," pungkas dia.

Editor : Nanang Ichwan

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network