Presiden dan Kapolri Digugat Ferdy Sambo di PTUN, Ini Poin Gugatannya

Achmad Al Fiqri
Terdakwa Ferdy Sambo di PN Jaksel (foto: MPI)

Dia juga berharap gugatan Sambo dapat dikabulkan majelis hakim PTUN. Apalagi kliennya pernah mengabdi untuk negara sebagai anggota Korps Bhayangkara.

"Kami juga berharap para pihak terkait khususnya negara dapat memperhatikan pengabdian, dan jasa-jasa klien kami selama menjadi anggota Kepolisian Republik Indonesia secara proporsional," kata Arman.

Artikel ini telah tayang di iNews.id, berikut link beritanya :

https://www.inews.id/news/nasional/ferdy-sambo-gugat-presiden-dan-kapolri-kuasa-hukum-hal-biasa-saja/all

Editor : Nanang Ichwan

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network