SIDOARJO, iNewsSidoarjo.id - Penyidik Satreskoba Polresta Sidoarjo membongkar rumah industri yang memproduksi pil ekstasi, yang dilakukan di tempat kos, di Kawasan Nginden, Kecamatan Sukolilo, Kota Surabaya.
Pihak kepolisian mengamankan seorang tersangka berinisial SKB (35) yang berprofesi sebagai driver ojek online (ojol). Selain itu, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti diantaranya bahan untuk produksi pil ekstasi hingga alat produksi.
Terungkapnya tersangka yang diketahui warga Dlanggu, Mojokerto yang ngekos di tempat kejadian perkara (TKP), berawal dari informasi dari warga.
Info tersebut menyebutkan, akan ada penyerahan 1 kotak paket yang diduga berisi prekusor narkoba dari Bea dan Cukai Juanda Sidoarjo, pada 12 Desember 2022 sekitar pukul 13.00 WIB. Isi paket berupa bongkahan warna kuning itu, Kemudian bawa ke laboratorium, untuk dilakukan uji lab. Dan hasilnya, mengandung methylenedioxyphenyl-2-propanone (MDP2P) yaitu bahan pembuat pil ekstasi.
Setelah itu, tim satreskoba melakukan pengembangan penyidikan control delivery sesuai alamat yang dituju.
Editor : Yoyok Agusta Kurniawan
Artikel Terkait