JAKARTA, iNewsSidoarjo.id - Polres Metro Jakarta Pusat menaikkan kasus festival musik Berdendang Bergoyang dari penyelidikan ke penyidikan.
Festival tersebut sebelumnya menuai polemik lantaran kelebihan kapasitas hingga banyak pengunjung jatuh pingsan.
"Per hari ini naik sidik," ujar Kapolres Jakarta Pusat, Kombes Komarudin saat dikonfirmasi, Kamis (3/11/2022).
Lebih jauh Komarudin menjelaskan, terdapat delik pidana dalam konser yang sempat dibubarkan kepolisian itu. Unsur pidana itu yakni pengabaian terhadap keselamatan seseorang.
"Sementara kelalaian menyebabkan orang lain luka. Pasal 340," kata Komarudin.
Sebelumnya, Polres Metro Jakarta Pusat memeriksa sejumlah panitia konser Berdendang Bergoyang.
Polisi mendalami dugaan pelanggaran pencetakan tiket hingga masalah perizinan. iNewsSidoarjo
Editor : Yoyok Agusta Kurniawan
Artikel Terkait