Temukan Unsur Pidana, Polisi Naikan Kasus Berdendang Bergoyang Jadi Penyidikan

Bachtiar Rojab
Temukan Unsur Pidana, Polisi Naikan Kasus Berdendang Bergoyang Jadi Penyidikan Festival musik Berdendang Bergoyang di Senayan, Jakarta (Rizky Syahrial/MNC Portal)

JAKARTA, iNewsSidoarjo.id - Polres Metro Jakarta Pusat menaikkan kasus festival musik Berdendang Bergoyang dari penyelidikan ke penyidikan.

Festival tersebut sebelumnya menuai polemik lantaran kelebihan kapasitas hingga banyak pengunjung jatuh pingsan.

"Per hari ini naik sidik," ujar Kapolres Jakarta Pusat, Kombes Komarudin saat dikonfirmasi, Kamis (3/11/2022).

Lebih jauh Komarudin menjelaskan, terdapat delik pidana dalam konser yang sempat dibubarkan kepolisian itu. Unsur pidana itu yakni pengabaian terhadap keselamatan seseorang.

"Sementara kelalaian menyebabkan orang lain luka. Pasal 340," kata Komarudin.

Sebelumnya, Polres Metro Jakarta Pusat memeriksa sejumlah panitia konser Berdendang Bergoyang.

Polisi mendalami dugaan pelanggaran pencetakan tiket hingga masalah perizinan. iNewsSidoarjo

Editor : Yoyok Agusta Kurniawan

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update