Dalam interogasi terkuak jika HN berperan membakar korban. Aksi itu bahkan direncanaan dengan istrinya.
"Pelaku HN membakar korban. Sementara SS ikut membantu perencanaan. Mereka dijerat dengan Pasal 340 Juntho Pasal 338 KUHPidana tentang pembunuhan berencana," ucapnya.
Artikel ini telah tayang di iNews.id, berikut link beritanya :
https://regional.inews.id/berita/sadis-motif-pasutri-bunuh-odgj-lalu-mayat-dibakar-di-mobil-ternyata-demi-klaim-asuransi/all
Editor : Nanang Ichwan
Artikel Terkait