PEKANBARU, iNewsSidoarjo.id - Hanya demi klaim asuransi, pasangan suami istri (pasutri) ini tega bunuh orang dengan gangguan jiwa (ODGJ) lalu dibakar di dalam mobil pickup milik pasutri tersebut.
Aksi tersebut diduga sudah direncanakan pasutri demi mendapatkan klaim asuransi.
Kapolres Bengkalis AKBP Indra Wijatmiko mengatakan, identitas pelaku yakni HN (49) dan SS. Keduanya dengan tega membunuh korban dan mengambil barang-barangnya.
Mirisnya, aksi ini dilatarbelakangi niat kedua pelaku mendapatkan klaim asuransi. "Setelah interogasi, pelaku mengakui perbuatannya," kata Indra Wijatmiko dilansir dari iNews.id, Rabu (2/11/2022).
Aksi pembunuhan ini, ungkap Indra Wijatmiko, berawal dari penemuan mayat lelaki di Jalan Arifin KM 58 Desa Tasik Serai Timur Kecamatan Talang Mandau, Bengkalis, Kamis ( 27/10/2022).
Jasad korban sangat mengenaskan berada di dalam mobil pikap yang terbakar. Aksi keduanya terbongkar usai polisi mendeteksi handphone korban yan diambil pelaku. Polisi pun mengetahui keberadaan tersangka HN di Siak Hulu Kabupaten Kampar.
Editor : Nanang Ichwan
Artikel Terkait