SIDOARJO, iNewsSidoarjo.id - Para korban kasus dugaan penipuan PT Sipoa Group kembali diperiksa penyidik Polresta Sidoarjo terkait dugaan pencemaran nama baik perusahaan bidang properti yang berada di kawasan Tambakoso, Kecamatan Waru.
Tjandrawati Prajitno mengaku, kedatangannya bersama para korban dugaan penipuan PT Sipoa Group itu adalah untuk memenuhi panggilan penyidik. Dia disomasi lantaran menyebut pembangunan proyek properti di bawah naungan perusahaan tersebut statusnya sengketa dan pencemaran nama baik PT Sipoa Group.
"Kami gak boleh nyebut sengketa. Padahal, nyatanya proyek-proyek mereka gak ada yang terbangun. Ini semua korbannya," katanya saat berada di Mapolresta Sidoarjo.
Perempuan yang akrab disapa Siok itu menambahkan, sedikitnya ada 600 orang yang kini telah tergabung bersamanya untuk bersama melaporkan dugaan kasus penipuan ini. Kerugian yang ditanggung ratusan orang itu pun nilainya cukup fantastis.
"Nilai kira-kira sebesar Rp 60 miliar. Lah kenyataannya kami ini gak terima propertinya. Malah dibikin sirkuit drag race. Sekarang kami malah disomasi," tukasnya keheranan.
Lebih jauh, wanita asal Lidah Wisata Mas Selatan, Lakarsantri, Kota Surabaya itu mengharapkan, perusahaan properti itu untuk bertanggungjawab pada para kliennya yang kini harus merugi itu.
Menurutnya, para korban itu menuntut agar uangnya semua dikembalikan. Pihaknya minta uang yang sudah diterima oleh PT Sipoa Group dikembalikan. Kasus ini sudah lama sejak 2017, hingga sekarang gak terima apapun. Uangnya masuk ke semua perusahaan.
"Kami minta uang-uang kami ini dikembalikan karena tidak ada peruntukan bangunan pada para korban," ungkapnya.
Terpisah, Kasubsi Humas Polresta Sidoarjo Iptu Tri Novi Handono mengatakan jika kasus tersebut berkaitan dengan kasus dugaan pencemaran nama baik terkait Undang-undang ITE.
"Kaitan postingan di media sosial. Saat ini masih lidik (penyelidikan)," ungkapnya ketika dikonfirmasi Rabu (19/10/2022).
Editor : Nanang Ichwan
Artikel Terkait