Prank Laporan KDRT, Baim Wong di Ingkatkan Polisi Bisa Kena Pidana

Ari Sandita Murti
Pasangan selebritis Paula Verhoeven dan Baim Wong (foto: MPI)

JAKARTA, iNewsSidoarjo.id - Selebritis Baim Wong kembali menuai sorotan lantaran membuat konten prank lapor kasus KDRT ke polisi bersama istrinya, Paula Verhoeven.

Melangsir dari iNews id, akibat aksinya itu, polisi mengingatkan Baim Wong bisa terkena pidana soal laporan palsu.

"Mengarah (ke pasal) 220 soal laporan palsu. Pidana itu karena kan dia bohong, lain kalau betulan," ujar Plt Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Nurma Dewi saat dikonfirmasi, Senin (3/10/2022).

Terdapat bunyi pasal 220 KUHP tersebut, barangsiapa memberitahukan atau mengadukan bahwa telah dilakukan suatu perbuatan pidana, padahal mengetahui bahwa itu tidak dilakukan, diancam dengan pidana penjara paling lama 1 tahun 4 bulan.

"Dia telah melakukan pemalsuan laporan, itu kan bohong walaupun bilangnya prank. Kan tidak bisa main-main, apalagi kejadiannya bohong," ujar Nurma.

Seperti diketahui sebelumnya, Baim Wong mengunggah video prank polisi terkait kasus kekerasan dalam rumah tangga atau KDRT.

Video tersebut berjudul 'Baim KDRT, Paula Jalani Visum. Nonton video ini sebelum di takedown'.

Editor : Yoyok Agusta Kurniawan

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network