Mengaku Gemas, Dokter yang Viral Menjewer Balita hingga Memar Jadi Tersangka

Wahyudi Aulia Siregar, Jafar
Dokter perempuan di Medan yang viral menjewer balita 1,5 tahun hingga memar jadi tersangka. (Foto : iNewsMedan/Jafar)

MEDAN, iNewsSidoarjo.id - Dokter perempuan yang viral menjewer telinga balita 1,5 tahun hingga memar ditetapkan sebagai tersangka.

Dirinya diamankan di kediamannya, kawasan Medan Selayang, Kota Medan, Sumatera Utara, Senin (29/8/2022).

Kepala Unit (Kanit) Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polrestabes Medan AKP Madianta Ginting menyatakan, masih mendalami motif tersangka tega menjewer telinga korban dengan begitu brutal.

Berdasarkan keterangan awal, tersangka mengaku menjewer telinga korban karena gemas.

"Alasannya karena gemas, itu nanti kami dalami lagi. Keterangan awal pelaku karena gemas," ujar Madianta, Selasa (30/8/2022).

Menurutnya, keluarga korban telah berkomitmen untuk memproses hukum tersangka. Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 80 Ayat (1) Undang-UIndang (UU) Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak.

"Ancaman kurungan 3 tahun 6 bulan," katanya.

Diketahui,peristiwa itu terjadi saat pengasuh balita membawanya jalan-jalan di sekitar rumah korban, Kelurahan Tanjung Sari, Kecamatan Medan Selayang, Kota Medan. Kejadian ini viral setelah dibagikan orang tua balita di akun instragramnya @debmanurung.

Curhat sang ibu korban disertai foto dan video rekaman CCTV penganiayaan anak dengan cara dijewer berulang kali yang menjadi perhatian netizen dan meminta polisi menangkap pelaku. iNewsSidoarjo

Editor : Yoyok Agusta Kurniawan

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network