Bejat! Pria di Sidoarjo Cabuli Anak Tetangga di Hotel, Rayu dengan Uang dan Janji Sayang

Nanang Ichwan
Tersangka saat akan dimintai keterangan di Mapolresta Sidoarjo. Foto:ist

SIDOARJO, iNewsSidoarjo.id– Kepercayaan sebagai tetangga justru disalahgunakan. Musa (53), warga Pilang, Kecamatan Wonoayu, Sidoarjo, tega mencabuli anak tetangganya sendiri yang masih duduk di bangku SMP. Aksi bejat itu dilakukan di sebuah hotel kawasan Kelurahan Sidokumpul, Sidoarjo, hingga dua kali.

Wakapolresta Sidoarjo AKBP M. Zainur Rofik mengungkapkan, kasus ini terungkap setelah orang tua korban curiga dengan percakapan di aplikasi WhatsApp anaknya. Laporan pun segera dibuat ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Sidoarjo. “Pelaku dan korban ini bertetangga. Rumahnya hanya berjarak sekitar sepuluh rumah. Modus pelaku adalah dengan memberi uang kepada korban yang diketahui telah kehilangan ayahnya,” ujar AKBP Zainur Rofik saat konferensi pers di Mako Polresta Sidoarjo, Selasa (4/11) sore.

Dijelaskan, aksi cabul itu bermula pada September 2025. Saat itu, pelaku sering menghubungi korban lewat pesan WhatsApp dan berupaya membujuk untuk diajak jalan-jalan. Pada Jumat (12/9) sekitar pukul 11.00, Musa menjemput korban di depan gang rumahnya.

Meski korban sempat menolak, pelaku memaksa dan menarik tangan korban hingga akhirnya membawanya ke sebuah hotel di Sidokumpul. “Korban kemudian diajak ke hotel dan di sana pelaku melakukan perbuatan cabul. Pelaku bahkan sempat berkata, ‘ayo masuk, terus langsung tidur saja, aku sayang kamu dek’. Saat itu korban hanya diam,” tutur AKBP Zainur Rofik.

Usai melampiaskan nafsunya, pelaku memberikan uang Rp 550 ribu kepada korban dan meminta agar tidak menceritakan kejadian tersebut kepada ibunya.

Namun tak berhenti di situ, keesokan harinya, Sabtu (13/9) sekitar pukul 15.00, Musa kembali melakukan aksi serupa di hotel yang sama dan memberi uang Rp 350 ribu. “Motif pelaku adalah karena nafsu dan perasaan cinta terhadap korban. Namun hal ini jelas perbuatan melanggar hukum dan sangat merusak masa depan anak,” tegasnya.

Setelah laporan diterima, polisi segera melakukan penyelidikan dan berhasil meringkus pelaku pada Rabu (15/10) di wilayah Sidoarjo. Kini Musa mendekam di sel tahanan Rutan Polresta Sidoarjo untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. “Pelaku kami jerat dengan Pasal 81 dan/atau Pasal 82 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman penjara paling singkat lima tahun dan paling lama lima belas tahun,” pungkasnya.

Editor : Yoyok Agusta Kurniawan

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network