Tindak pidana penganiayaan dilakukan FS terhadap seorang perempuan bernama Yuliana. Selain kasus penganiayaan, pelaku juga melakukan tindak pidana pencurian di Kelurahan Madidir Ure, pada hari Senin (18/7/2022) sekitar pukul 02.00 Wita.
“Pencurian dilakukan di rumah korban, Cecep Djunaidi. Saat itu pelaku berhasil membawa kabur dua buah handphone dengan total kerugian sebesar Rp4 juta,” katanya.
Berdasarkan dua laporan tersebut, Tim Resmob kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku.
“Saat diamankan, pelaku juga mengakui seminggu sebelum ditangkap, juga telah melakukan pencurian di sebuah warung milik perempuan bernama Isma di Kelurahan Madidir Ure. Pelaku mencuri uang dan rokok dengan total kerugian sebesar Rp. 6,5 juta,” ujar Kombes Pol Jules Abraham Abast.
Saat ini pelaku yang baru keluar dari Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Bitung pada akhir tahun 2021 ini, sudah berada di Mako Polres Bitung untuk diproses sesuai hukum yang berlaku.
Artikel berita ini telah tayang di iNews.id dengan judul :
https://sulut.inews.id/berita/pria-ini-injak-perut-pacar-yang-sedang-hamil-ditangkap-saat-sembunyi-di-rumah-teman/all
Editor : Nanang Ichwan
Artikel Terkait