JAKARTA, iNewsSidoarjo.id-Dit Tipideksus Bareskrim Polri akan berkoordinasi penuh dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), terkait kasus mantan Presiden ACT Ahyudin dan Presiden ACT Ibnu Khajar, yang ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penggelapan dana Boeing, untuk ahli waris korban kecelakaan pesawat Lion Air JT-610.
Melangsir dari okezone.com Wadir Tipideksus Bareskrim Polri Kombes Helfi Assegaf menjelaskan koordinasi ini sebagai bentuk penelusuran lebih lanjut terkait asset.
"Selanjutnya kita akan berkoordinasi dengan PPATK untuk selanjutnya melakukan tracing aset atas dana-dana tersebut," paparnya dalam keterangan yang diterima, Selasa (26/7/2022).
Sebagaimana diketahui, Bareskrim tengah mengusut adanya dugaan penyalahgunaan dana bantuan kompensasi untuk korban kecelakaan pesawat Lion Air JT-610 pada 2018.
Pasalnya, Boeing menunjuk ACT sebagai pengelola dana sosial. Semula, dana diperuntukkan untuk membangun fasilitas pendidikan sesuai dengan rekomendasi para ahli waris korban.
Editor : Yoyok Agusta Kurniawan
Artikel Terkait