3 Kasus Dugaan Korupsi Besar Tengah Diungkap Kejari Sidoarjo, Ada Fasilitas Kredit Bank BTN Rp 200 M
SIDOARJO, iNews.id-Kejaksaan Negeri Sidoarjo tengah mengungkap tiga kasus dugaan korupsi besar. Ketiga kasus tersebut yaitu perkara ganti rugi Tanah Kas Desa (TKD) Gempolsari, Kecamatan Tangulangin tahun 2013.
Kemudian, kasus dugaan korupsi pengadaan pakaian dinas harian (PDH) Pemkab Sidoarjo 2019 dan penyalahgunaan pemberian fasilitas kredit investasi refinancing oleh Bank BTN kepada PT Blauran Cahaya Mulya (BCM) tahun 2014 sebesar Rp 200 Miliar.
Kajari Sidoarjo Akhmad Muhdhor menegaskan, ketiga kasus dugaan korupsi yang ditangani tersebut sudah masuk tahap penyidikan.
"Sudah naik dari penyelidikan ke penyidikan," ucapnya dengan didampingi Kasi Intelijen Aditya Rakatama dan Kasi Pidsus John Franky Yanafia Ariandi dan Kasi Pidum Hafidi ketika konfrensi pers di halaman Kejari Sidoarjo, Kamis (21/7/2022).
Kajari Sidoarjo Akhmad Muhdhor (tengah) didampingi Kasi Intelijen Aditya Rakatama (kiri), Kasi Pidsus John Franky Yanafia Ariandi dan Kasi Pidum Hafidi ketika konfrensi pers di halaman Kejari Sidoarjo. (Ft : iNews Sidoarjo).
Muhdhor menjelaskan ketiga kasus dugaan korupsi yang naik kepenyidikan itu saat ini hanya satu perkara yang sudah ditetapkan tersangka yakni perkara dugaan korupsi ganti rugi Tanah Kas Desa (TKD) Gempolsari tahun 2013. Ia menegaskan telah menetapkan 9 tersangka yaitu ABH, MDK, SP, KK, SH, SP, YK, SA dan SYA.
"Mereka kami tetapkan tersangka sejak tanggal 20 Juli 2022," jelasnya.
Editor : Nanang Ichwan
Artikel Terkait