Keluarga Tak Perlu Urus Akta Kematian Haji, Ini Pelayanan yang Diberikan Dukcapil

Raka Dwi Novianto
Dirjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Zudan Arif Fakrullah. (Foto: Istimewa).

JAKARTA, iNews.id -Keluarga ahli waris Jemaah Haji yang meninggal saat menjalankan ibadah tidak perlu repot untuk mengurus akte kematian. Sebab, pemerintah akan mengurus semua urusan akte tersebut.

Ditjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri akan bergerak cepat menerbitkan akta kematian jemaah haji yang meninggal dunia di Arab Saudi.

"Penerbitan dokumen kependudukan ini dilakukan secara cepat, mudah dan gratis. Keluarga korban tidak perlu mengurus sendiri, karena sudah diuruskan oleh jajaran Dukcapil daerah sesuai dengan alamat KTP-el atau KK korban," ujar Dirjen Dukcapil Zudan Arif Fakrulloh, Rabu (6/7/2022).

Dokumen kependudukan yang diserahkan yaitu Akta Kematian, Kartu Keluarga (KK) dan KTP-el bagi suami atau istri yang ditinggalkan untuk diubah statusnya menjadi cerai mati. Layanan ini disebut layanan 3 in 1.

Zudan mengatakan hal tersebut bisa dilakukan cepat karena semua layanan Dukcapil sudah terintegrasi dan terkoneksi secara online. Dokumennya juga bisa dicetak dari mana pun, serta file dokumen dalam bentuk PDF bisa dikirim langsung lewat surat elektronik atau melalui Whatsapp.

"Kami ingin memberikan pelayanan terbaik, maka Ditjen Dukcapil Pusat dan Dinas Dukcapil daerah berkoordinasi segera untuk menerbitkan dokumen kependudukan," ungkap Zudan.

Editor : Nanang Ichwan

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network