get app
inews
Aa Text
Read Next : Kondisi Fisik Tak Bugar, Timnas Futsal Putri Indonesia Tetap Tumbangkan Myanmar

Ini Aturan Bagi Karyawan Kontrak Dapat Kompensasi

Rabu, 01 Juni 2022 | 12:55 WIB
header img
Pekerja Kontrak (Foto: Okezone)

JAKARTA, iNewsSidoarjo.id-Para pekerja kontrak sekarang tak perlu khawatir jika sudah memasuki waktu selesai kontrak kerja.

Hal tersebut dikarenakan pemerintah melalui Kementrian Ketenagakerjaan akan memberi uang kompensasi kepada pekerja kontrak berdasarkan perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT).

Melangsir dari okezone.com perjanjian kerja waktu tertentu ini salah satu yang wajib ada pada suatu perusahaan, dikarenakan adanya hak bagi karyawan yang bekerja dengan sistem kontrak.

Hal itu telah diatur dalam Peraturan pemerintah pasal 15 Nomor 35 tahun 2021 tentang Perjanjian kerja waktu tertentu, Alih daya, waktu, kerja dan istirahat dan pemutusan hubungan kerja.

Mengutip melalui akun instagram @kemnaker pada, Selasa (1/6/2022) dijelaskan bahwa pengusaha atau perusahaan wajib memberikan uang kompensasi kepada pekerja/buruh, yang hubungan kerjanya berdasarkan Perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT).

"Uang kompensasi ini adalah bentuk penggantian hak yang diberikan kepada karyawan berstatus PKWT (perjanjian kerja waktu tertentu) pada saat masa berakhir atau selesainya kontrak kerja karyawan tersebut," tulisnya.

Selanjutnya, pemberian uang kompensasi ini dilaksanakan pada saat berakhirnya PKWT. Uang kompensasi tersebut diberikan kepada pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja minimal satu bulan secara terus menerus.inewssidoarjo

Editor : Yoyok Agusta Kurniawan

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut