JAKARTA, iNews.id - Wabah Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) saat ini tengah melanda, padahal sebentar lagi Umat Islam punya hajat besar yaitu Idul Qurban. Tentunya, hal itu menjadi keraguan tersendiri bagi yang inging membeli hewan qurban.
Meski begitu, umat Islam tak perlu khawatir tentang hukum menggunakan hewan qurban yang cacat. Kini, Majelis Ulama Indonesia (MUI) menerbitkan fatwa Nomor 32 Tahun 2022 tentang Pelaksanaan Ibadah Kurban saat Kondisi Wabah Penyakit Mulut dan Kuku (PMK), Selasa (31/5/2022).
Aturan itu salah satunya mengatur soal hewan kurban yang cacat. Ketua MUI Bidang Fatwa,Asrorun Niam Sholeh memperbolehkah hewan cacat dikurbankan asal masih dalam kategori ringan.
"Jika cacat atau sakitnya termasuk kategori ringan seperti pecah tanduknya atau sakit yang tidak mengurangi kualitas dagingnya maka hewannya memenuhi syarat dan hukum kurbannya sah," kata Niam, dalam konferensi pers di Kantor MUI, Jakarta, Selasa (31/5/2022).
Namun, jika cacat atau sakit berasa dalam kategori berat, hewan tersebut tidak sah untuk dijadikan kurban. Contoh cacat berat seperti terjangkit penyakit yang membahayakan kesehatan, mengurangi kualitas daging, hewan buta yang jelas, pincang yang jelas, dan sangat kurus.
Hewan tersebut tidak memenuhi syarat dan hukum berkurban atau tidak sah. Sama halnya dengan hewan yang terjangkit PMK. Menurut Niam, hewan yang terjangkit PMK dan masih dalam gejala klinis kategori ringan dianggap sah untuk kurban.
"Fatwa ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Agar setiap Muslim dan pihak-pihak yang memerlukan dapat mengetahuinya, mengimbau semua pihak untuk menyebarluaskan fatwa ini," ujar dia.
Artikel ini telah tayang di iNews.id, baca selengkapnya di link berikut ini :
https://www.inews.id/news/nasional/fatwa-lengkap-mui-soal-kurban-dengan-hewan-cacat
Editor : Nanang Ichwan