get app
inews
Aa Read Next : Ribuan Warga Meriahkan Mlaku Bareng Milad ke-56 RS Siti Khodijah Sepanjang

Ribuan Korban Trading DNA Pro Lapor Polisi, Kerugian Ditaksir Setengah Triliun Lebih

Jum'at, 27 Mei 2022 | 18:31 WIB
header img
Dir Tipideksus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan saat jumpa pers kasus robot trading di kantornya. (Foto MNC Portal).

JAKARTA, iNews.id - Ribuan korban kasus dugaan robot trading skema ponzi DNA Pro lapor ke Mabes Polri. Meskipun, para tersangka sudah ditangkap polisi.

"Sampai saat ini korban yang melapor ke Mabes Polri kurang lebih sudah 3.621 korban," kata Dir Tipideksus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan dalam jumpa pers di kantornya, Jakarta Selatan, Jumat (27/5/2022).

Dari jumlah ribuan orang yang melapor tersebut, kata Whisnu, dugaan pengitungan kerugian yang dialami korban terkait DNA senilai Rp551 miliar.

"Dengan total kerugian kurang lebih 551.725.456.972. artinya dari tiga ribuan sekian, total keugian yg disampaikan kepada Polri kurang lebih sekitar Rp551 miliar," ujar Whisnu.

Menurut Whisnu, untuk perkembangan terbaru saat ini, pihaknya telah menangkap 11 orang tersangka dalam perkara tersebut. Sementara, kata Whisnu, tiga orang lainnya saat ini masih dalam proses pengejaran. Mereka diduga kabur keluar negeri.

"Masih dalam pencarian yang diduga ada di luar negeri," ujar Whisnu.

Adapun 11 tersangka yang telah ditangkap dan ditahan yakni, Tersangka yang diamankan 11 orang, diantaranya :

1. DA sebagai Direktur Utama PT. DNA PRO AKADEMI;

2. RK sebagai Founder tim Founder RUDUTZ;

3. RS sebagai Co-Founder tim Founder RUDUTZ

4. DT sebagai Exchanger tim Founder RUDUTZ;

5. YTS sebagai Founder tim Founder 007;

6. FYT sebagai Co-Founder tim Founder 007;

7. RL sebagai Founder dan Exchanger tim Founder Gen;

8. JG sebagai Founder dan Exchanger tim Founder Octopus dan Exchanger tim Founder 007;

9. SR sebagai Co-Founder tim Founder Octopus;

10. HAS sebagai Branch Officer Manager DNA PRO BALI (Tim Founder Central);

11. MA sebagai pihak yang turut serta membantu tsk ST dan JG dalam melakukan TPPU.

Editor : Nanang Ichwan

Follow Berita iNews Sidoarjo di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut