get app
inews
Aa Read Next : Hanya Gara-gara Ini, Tentara Israel Tembak Mati Seorang Warga Palestina

Para Pekerja Layak Dapat BLT Subsidi Gaji Rp1 Juta, Ini 4 Faktanya

Minggu, 08 Mei 2022 | 22:46 WIB
header img
BLT Subsidi Gaji 2022 Belum Cair. (Foto: Okezone.com)

JAKARTA, inewssidoarjo.id-BLT subsidi gaji Rp1 juta rencananya dicairkan lagi pada tahun ini. Anggaran BLT subsidi gaji 2022 sendiri mencapai Rp8,8 triliun.

Sekretaris Jenderal Kemnaker Anwar Sanusi menambahkan penyaluran BLT subsidi gaji atau BSU masih dimatangkan, bagi dari segi data penerima hingga proses penyalurannya.

"Kalau sudah siap semua, kita segera salurkan. Kalau sudah selesai regulasi dan data calon penerima maka langsung disalurkan," tambahnya kepada Okezone.

Berikut fakta BLT Subsidi Gaji Rp1 juta yang dirangkum di Jakarta, Minggu (8/5/2022).

1. Sasaran ke 8,8 Juta Pekerja Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, program bantuan subsidi upah ini ditujukan untuk pekerja dengan gaji di bawah Rp3,5 juta dengan besarnya Rp1 juta per penerima.

"Sasarannya adalah sebanyak 8,8 juta pekerja dengan total kebutuhan anggaran Rp8,8 triliun," kata Airlangga dalam keterangannya usai rapat Sidang Kabinet Paripurna di Jakarta.

2. Hanya Cair bagi Pekerja Bergaji Rp3,5 Juta Untuk pekerja yang mendapat BLT subsidi gaji ini yang bergaji Rp3,5 juta per bulan Sehingga, yang gajinya lebih dari nominal tersebut tidak masuk data.

3. Kata Menaker Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menyatakan, bahwa program BSU didesain untuk pekerja atau buruh dengan gaji di bawah Rp3,5 juta.

BSU dan akan diberikan kepada pekerja atau buruh sebesar Rp 500.000 per bulan selama dua bulan yang dibayarkan sekaligus sebesar Rp 1 juta.

"Saat ini Kemnaker tengah mempersiapkan instrumen kebijakan pelaksanaan BSU 2022 dan akan memastikan program BSU dapat dijalankan dengan cepat, tepat, akurat dan akuntabel," kata Ida, Senin (2/5/2022).

4. Syarat yang Wajib Dipenuhi Bagi pekerja yang ingin dapat BLT subsidi gaji Rp1 juta maka harus penuhi syarat ini: a. Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan kepemilikan NIK. b. Peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan s/d Juni 2021.

c. Mempunyai Gaji/Upah paling banyak sebesar Rp3,5 juta. Pekerja/Buruh bekerja di wilayah dengan upah minimum provinsi atau kabupaten/kota lebih besar dari Rp3.500.000 maka persyaratan Gaji/Upah tersebut menjadi paling banyak sebesar upah minimum kabupaten/kota dibulatkan ke atas hingga ratus ribuan penuh.

Sebagai contoh: Upah minimum Kabupaten Karawang sebesar Rp4.798.312 dibulatkan menjadi Rp4.800.000. d. Bekerja di wilayah PPKM Level 3 dan Level 4 yang ditetapkan pemerintah.

e. Diutamakan yang bekerja pada sektor industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti dan real estate, perdagangan & jasa kecuali Pendidikan dan Kesehatan (sesuai klasifikasi data sektoral BPJSTK). inewssidoarjo

Editor : Yoyok Agusta Kurniawan

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut