Modus Jual Popok Bayi Murah, Perempuan Ini Tipu Ratusan Juta

SEMARANG, iNewsSidoarjo.id - Modus penipuan jual popok bayi murah akhirnya diungkap. Tim Satreskrim Polrestabes Semarang mengungkap penipuan yang merugikan dengan nilai mencapai ratusan juta rupiah.
Tak hanya itu, petugas juga mengamankan seorang perempuan berinisial HAW (40) warga Puri Anjasmoro, Kota Semarang dan ditetapkan sebagai tersangka dugaan penipuan tersebut.
Kasat Reskrim Polrestabes Semarang AKBP Donny Lumbantoruan menjelaskan modus yang dilakukan pelaku, dengan cara menawarkan popok bayi murah agar menarik calon korbannya.
Korban yang tertarik, diminta membayar sejumlah uang sebelum barang dikirim. ia mengatakan pelaku diketahui memiliki sebuah toko bernama Oma Baby Shop.
"Pelaku mengiming-imingi korbannya dengan hadiah berupa logam mulia untuk pemesanan di atas Rp100 juta," kata Donny Lumbantoruan, Rabu (27/4/2022).
Namun, dari pemesanan yang dilakukan pada kurun waktu Desember hingga Januari 2022, ternyata barang yang telah dibayar tak kunjung dikirim.
"Ada tujuh korban yang melapor dengan total kerugian mencapai Rp1,1 miliar," katanya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 378 KUHP tentang Penipuan atau Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan.
Artikel berita ini telah tayang di iNewsJateng.id dengan judul "Kasus Penipuan Modus Jual Popok Bayi, Perempuan Asal Semarang Ditangkap Polisi".
Baca artikel berita ini :
https://jateng.inews.id/berita/kasus-penipuan-modus-jual-popok-bayi-perempuan-asal-semarang-ditangkap-polisi/all
Editor : Nanang Ichwan