JAKARTA, iNewsSidoarjo.id-Viral video beredar di media sosial yang memperlihatkan truk kontainer berisikan minyak goreng disita petugas di Jakarta International Container Terminal (JICT) I Pelabuhan Tanjung Priok.
Dikutip dari akun Instagram @jabodetabek.terkini, Selasa (26/4/2022), Tim Penyidik Asisten Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta telah melakukan penyitaan terhadap satu unit kontainer Nomor: BEAU 473739-6 ukuran 40 feet. Melangsir dari okezone.com diketahui, kontainer ini berisikan 1.835 karton minyak goreng kemasan merek Bimoli.
"Bahwa 1.835 karton minyak goreng kemasan merek BIMOLI tersebut sebelumnya akan diekspor oleh PT AMJ ke negara tujuan Hong Kong," ujar Kasipenkum Kejati DKI Jakarta, Ashari Syam dari akun Instagram tersebut.
Kini, kontainer berisikan minya goreng kemasan itu akan dijadikan barang bukti dalam penyidikan perkara dugaan perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh PT AMJ dan perusahaan lainnya.
Kontainer tersebut pun juga telah dipasang garis kejaksaan. Hal ini akan diproses lebih lanjut karena distribusi minyak goreng kemasan yang diekspor melalui Pelabuhan Tanjung Priok tahun 2021-2022 merugikan keuangan negara.
"Tim Penyidik pada Asisten Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta juga memeriksa 2 (dua) orang saksi. Saksi yang diperiksa yaitu FW selaku Kepala Divisi Unit Penyaluran BPDPKS dan KEP selaku Kepala Divisi Pemungut Biaya dan Iuran Produk Turunan BPDPKS," jelasnya.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah memutuskan bahwa pemerintah akan memberhentikan ekspor bahan baku minyak goreng atau crude palm oil (CPO) dan minyak goreng mulai Kamis (28/4/2022).
Alasannya, agar ketersediaan minyak goreng bisa kembali melimpah di pasaran. Jokowi juga memastikan akan melakukan evaluasi pelaksanaan kebijakan ini.inewssidoarjo
Editor : Yoyok Agusta Kurniawan