get app
inews
Aa Read Next : Hanya Gara-gara Ini, Tentara Israel Tembak Mati Seorang Warga Palestina

Polresta Sidoarjo Amankan 27,5 Kilogram Bahan Peledak Mercon Siap Dipasarkan

Senin, 25 April 2022 | 20:29 WIB
header img
Polresta Sidoarjo saat rilis pengungkapan bahan peledak mercon. ( Foto : ichwan/ inewssidoarjo)

SIDOARJO, iNewsSidoarjo.id-Satreskrim Polresta Sidoarjo berhasil mengamankan 27,5 kilogram bahan peledak (obat mercon), yang siap dipasarkan melalui toko online dari tersangka RM.

Pengungkapan perdagangan bahan peledak mercon tersebut, bermula dari laporan masyarakat.

Polisi pun bergerak cepat menyamar sebagai pembeli. Dengan cara melakukan cash on delivery di sekitar Sidokare, Sidoarjo. Setelah RM, 25 tahun, asal Bangkalan, datang ke lokasi membawa pesanan bahan peledak mercon, polisi langsung meringkusnya.

“Saat penangkapan, polisi menggeledah tersangka kedapatan di sepeda motornya 1 kilogram bahan peledak mercon,” ungkap Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol. Kusumo Wahyu Bintoro, Senin (25/4/2022).

Kemudian dilakukan pengembangan ke tempat kos tersangka, tidak jauh dari lokasi penangkapan.

Akhirnya diperoleh barang bukti berbagai bahan peledak dari usaha tersangka yang sudah berjalan sejak 2021.

Antara lain barang bukti yang diamankan polisi,

-53 Bungkus Plastik masing-masing 0,5 kilogram dengan jumlah 27,5 kilogram.

-5 kilogram potasium -15 kilogram belerang

-2,5 kilogram aluminium powder dalam 3 bungkus kresek

- 37 lembar sumbu mercon -kertas bahan pembuatan mercon

-1 buah timbangan

-1 alat penyaring

 -1 Buah sendok plastik

- 1 Botol -Uang tunai Rp 3.000.000,- sebagai hasil penjualan dan kartu ATM.

Dari hasil pemeriksaan polisi, dalam bertransaksi tersangka memasarkannya melalui aplikasi toko online.

“Ada yang pengirimannya menggunakan jasa kurir, kadang juga dilakukan secara COD,” lanjut Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol.Kusumo Wahyu Bintoro.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pasal yang dikenakan pada tersangka RM adalah Pasal 1 ayat (1) Undang Undang Darurat no 12 tahun 1951.

Dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup, atau hukuman penjara sementara setinggi tingginya 20 tahun.inewssidoarjo

Editor : Yoyok Agusta Kurniawan

Follow Berita iNews Sidoarjo di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut