Polres Blitar Ungkap 5 Kasus Narkotika dan Okerbaya, 8 Tersangka Diamankan
Barang bukti miras tersebut merupakan hasil operasi dalam rangka menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) tetap kondusif. “Dengan pengungkapan kasus ini, diperkirakan telah terselamatkan sekitar 620 jiwa generasi bangsa dari bahaya penyalahgunaan narkoba. Nilai ekonomis barang bukti narkotika yang diungkap diperkirakan mencapai Rp185 juta,” terang Ardhi.
Petugas kepolisian juga mengamankan delapan tersangka yang diamankan Satresnarkoba Polres Blitar masing-masing berinisial VTR (42), warga Kecamatan Gandusari; DS (38), warga Kecamatan Ponggok; AM (26), DEPR (25), MHN (26), MAF (25), dan MFA (25), warga Kecamatan Selopuro; serta SP (37), warga Kecamatan Gandusari. Kini para tersangka ditahan di Mapolres Polres Blitar sambil menunggu proses hukum lebih lanjut.
Mereka dijerat pasal 114 ayat (2) Undang-Undang 35 tahun 2009, Sedangkan perkara obat keras berbahaya, penyidik menerapkan Pasal 435 juncto Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, juncto ketentuan penyesuaian pidana yang berlaku.
Editor: Yoyok Agusta Kurniawan