Polres Blitar Ungkap 5 Kasus Narkotika dan Okerbaya, 8 Tersangka Diamankan
BLITAR, iNewsSidoarjo.id – Polres Blitar berhasil mengungkap lima kasus penyalahgunaan dan peredaran narkotika serta obat keras berbahaya (okerbaya) dalam pelaksanaan Kegiatan Rutin yang Ditingkatkan (KRYD). Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan delapan tersangka beserta sejumlah barang bukti.
Kapolres Blitar AKBP Ardhy Zul Hasbih Nasution mengatakan kasus yang berhasil diungkap terdiri dari empat kasus narkotika dan satu kasus peredaran obat keras berbahaya. “Dari kasus yang kita ungkap, barang bukti yang diamankan meliputi sabu seberat 122,42 gram, pil Double L sebanyak 198 butir, serta sejumlah barang pendukung lainnya berupa telepon genggam, dua unit mobil, timbangan elektrik, PCR tube, dan plastik klip,” katanya saat menggelar jumpa pers, Rabu (28/10/2026).
Selain itu, Polres Blitar juga mengamankan 259 botol minuman keras berbagai merek dari sejumlah lokasi di wilayah hukum Polres Blitar.
Barang bukti miras tersebut merupakan hasil operasi dalam rangka menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) tetap kondusif. “Dengan pengungkapan kasus ini, diperkirakan telah terselamatkan sekitar 620 jiwa generasi bangsa dari bahaya penyalahgunaan narkoba. Nilai ekonomis barang bukti narkotika yang diungkap diperkirakan mencapai Rp185 juta,” terang Ardhi.
Petugas kepolisian juga mengamankan delapan tersangka yang diamankan Satresnarkoba Polres Blitar masing-masing berinisial VTR (42), warga Kecamatan Gandusari; DS (38), warga Kecamatan Ponggok; AM (26), DEPR (25), MHN (26), MAF (25), dan MFA (25), warga Kecamatan Selopuro; serta SP (37), warga Kecamatan Gandusari. Kini para tersangka ditahan di Mapolres Polres Blitar sambil menunggu proses hukum lebih lanjut.
Mereka dijerat pasal 114 ayat (2) Undang-Undang 35 tahun 2009, Sedangkan perkara obat keras berbahaya, penyidik menerapkan Pasal 435 juncto Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, juncto ketentuan penyesuaian pidana yang berlaku.
Editor: Yoyok Agusta Kurniawan