get app
inews
Aa Text
Read Next : Bacaleg Perindo Depok Bagikan Minyak Goreng Gratis dan Sosialisasikan KTA Berasuransi

Segini Kekayaan Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kemendag IWW, Tersangka Korupsi Minyak Goreng

Selasa, 19 April 2022 | 20:28 WIB
header img
Dirjen Perdagangan Luar Negeri (Daglu) pada Kementerian Perdagangan (Kemendag), Indrasari Wisnu Wardhana. (Foto Kemendag).

JAKARTA, iNewsSidoarjo.id -Indrasari Wisnu Wardhana (IWW), Direktur Jenderal (Dirjen) Perdagangan Luar Negeri (Daglu) pada Kementerian Perdagangan (Kemendag) resmi ditetapkan tersangka oleh Kejaksaan Agung RI.

Indrasari diduga korupsi dan menerima gratifikasi pemberian fasilitas ekspor Crude Palm Oil (CPO) atau minyak goreng. Selain Indrasari, Kejagung juga menetapkan tiga tersangka lainnya dari pihak swasta.

Ketiganya yakni, Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia berinisial MPT; Senior Manager Corporate Affair Permata Hijau Grup (PHG) berinisial SMA; serta General Manager PT Musim Mas berinisial PT.

Meski demikian, Indrasari Wisnu Wardhana (IWW), Direktur Jenderal (Dirjen) Perdagangan Luar Negeri (Daglu) pada Kementerian Perdagangan (Kemendag) ternyata memiliki harta kekayaan yang lumayan.

Menilik laman resmi elhkpn.kpk.go.id, Indrasari Wisnu Wardhana terakhir kali melaporkan harta kekayaannya ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 19 Maret 2021 untuk periodik 2020.

Dia melaporkan harta kekayaan tahunan saat masih menjabat sebagai Staf Ahli Bidang Iklim Usaha dan Hubungan Antar Lembaga pada Kemendag. Saat itu, dia dilaporkan memiliki harta kekayaan mencapai Rp4.487.912.637 (Rp4,4 miliar).

Adapun, harta kekayaan Indrasari terdiri dari tiga unit tanah dan bangunan senilai Rp3,35 miliar. Tiga unit tanah dan bangunan milik Indrasari itu berlokasi di Tangerang Selatan dan Bogor. Tiga aset tanah dan bangunan Indrasari tercatat hasil sendiri.

Indrasari juga memiliki harta lainnya berupa satu unit motor merek Honda Scoopy tahun 2016 senilai Rp10,5 juta. Kemudian, mobil Honda Civic tahun 2017 senilai Rp435 juta. Satu unit motor dan mobil milik Indrasari jika ditotal senilai Rp445 juta.

Indrasari tercatat juga memiliki harta bergerak lainnya sekira Rp68,2 juta. Selanjutnya, kas dan setara kas senilai Rp872 juta. Namun ternyata, Indrasari juga memiliki utang sejumlah Rp248 juta.

Jika diakumulasikan keseluruhan, total harta kekayaan Indrasari mencapai Rp4.487.912.637 (Rp4,4 miliar). Dalam perkaranya, Indrasari ditetapkan sebagai tersangka bersama tiga orang lainnya.

Ketiganya yakni, Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia berinisial MPT; Senior Manager Corporate Affair Permata Hijau Grup (PHG) berinisial SMA; serta General Manager PT Musim Mas berinisial PT. Keempat tersangka tersebut diduga telah melakukan permufakatan jahat.

Permufakatan jahat itu terjadi antara pemohon dan pemberi izin dalam proses penerbitan persetujuan ekspor.

Artikel berita ini telah tayang di iNews.id denga judul "Tersangja Minyak Goreng, Dirjen Perdagangan Luar Negeri Indrasaru Wisnu Punya Harta Rp 44 Miliar".

Baca artikel berita ini :

https://www.inews.id/news/nasional/tersangka-minyak-goreng-dirjen-perdagangan-luar-negeri-indrasari-wisnu-punya-harta-rp44-miliar/all

Editor : Nanang Ichwan

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut