230 Aset Disita, DJP Jatim II Tegaskan Penunggak Pajak Masih Bisa Lunasi Tunggakan
Bahkan, aset yang telah disita masih dapat dikembalikan apabila Wajib Pajak segera melunasi kewajibannya sebelum memasuki tahap lelang. Hal ini sejalan dengan kebijakan DJP yang mengutamakan penyelesaian utang pajak dibandingkan tindakan represif semata.
Melalui Pekan Sita Serentak, DJP berharap masyarakat semakin memahami bahwa penegakan hukum perpajakan dilakukan secara profesional dan berkeadilan.
Kegiatan ini juga menjadi bentuk komitmen otoritas pajak dalam menjaga kepatuhan serta mengamankan penerimaan negara. "Melalui Pekan Sita Serentak ini, DJP berharap masyarakat semakin memahami bahwa penegakan hukum perpajakan dilaksanakan secara humanis, profesional, transparan, dan berkeadilan," kata Johny.
Selain penegakan hukum, DJP juga terus mengedepankan edukasi dan peningkatan kualitas pelayanan kepada masyarakat. Langkah tersebut dinilai penting untuk menumbuhkan kesadaran dan kepatuhan sukarela dalam memenuhi kewajiban perpajakan. "Selain melaksanakan penegakan hukum, DJP akan terus mengedepankan edukasi, pelayanan, dan pendampingan guna mendorong tumbuhnya kepatuhan sukarela serta budaya sadar pajak di tengah masyarakat," tuturnya.
DJP berharap sinergi antara edukasi, pelayanan, dan penegakan hukum dapat menciptakan budaya sadar pajak yang semakin kuat. Dengan demikian, jumlah pajak yang masih harus dibayar dapat diselesaikan secara sukarela tanpa harus memasuki tahapan penagihan yang lebih lanjut.
Editor: Aini Arifin