Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Berawal dari Chat Mesra di Aplikasi Online Remaja 17 Tahun di Blitar Jadi Korban Pemerasan
Advertisement . Scroll to see content

Aksi Pencurian Mesin Diesel di Nganjuk Terbongkar, Dua Orang Ditangkap

Rabu, 24 Juni 2026 | 14:31 WIB
  • author Johnarief
Aksi Pencurian Mesin Diesel di Nganjuk Terbongkar, Dua Orang Ditangkap
Terduga kedua pelaku. Foto: ist

NGANJUK, iNewsSidoarjo.id - Polisi mengamankan dua pria berinisial SA (41), warga Desa Klurahan, Kecamatan Ngronggot, dan TB (39), warga Desa Drenges, Kecamatan Kertosono, pada Selasa (23/6/2026). Keduanya diduga terlibat pencurian mesin diesel milik petani.

Hasil pengembangan penyelidikan mengungkap dugaan aksi serupa di 10 tempat kejadian perkara (TKP) di Kabupaten Nganjuk. Kapolsek Ngronggot Totok Harianto mengatakan, kedua terduga pelaku diamankan beserta sejumlah barang bukti. "Dari hasil penyelidikan, kami berhasil mengamankan dua terduga pelaku berikut sejumlah barang bukti. Perkara ini masih kami kembangkan untuk mengungkap kemungkinan TKP lainnya," ujarnya.

Barang bukti yang diamankan meliputi satu unit mesin diesel mereka Dongfeng, satu unit pompa air diesel, satu unit gerobak pengangkut diesel, dan satu unit sepeda motor Suzuki Smash bernomor polisi W-6035-YC. Dari hasil pengembangan, kedua terduga pelaku diduga melakukan pencurian di 10 lokasi berbeda, terdiri dari delapan TKP di Kecamatan Ngronggot dan dua TKP di Kecamatan Kertosono.

Kasus ini terungkap setelah Sugeng (61), warga Desa Betet, melaporkan hilangnya mesin diesel yang digunakan untuk mengairi sawah. Korban mengetahui alat tersebut hilang saat mendatangi lahan pertaniannya pada Senin (22/6/2026) sekitar pukul 09.30 WIB.

Berbekal laporan korban, petugas melakukan penyelidikan hingga berhasil mengidentifikasi dan mengamankan kedua terduga pelaku. Saat ini, kedua terduga pelaku beserta barang bukti telah dilimpahkan untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Keduanya dipersangkakan melanggar Pasal 477 ayat (1) huruf g Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait pencurian dengan pemberatan.

Editor: Yoyok Agusta Kurniawan

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut