50 Napi Risiko Tinggi Lapas Porong Dipindah ke Nusakambangan, Pengamanan Diperketat
SIDOARJO, iNewsSidoarjo.id - Upaya memperkuat keamanan dan meningkatkan efektivitas pembinaan warga binaan terus dilakukan Lapas Kelas I Surabaya di Porong, Sidoarjo. Sebanyak 50 narapidana (napi) kategori risiko tinggi dipindahkan ke sejumlah lapas di kawasan Pulau Nusakambangan, Jawa Tengah, dalam operasi pengawalan ketat yang melibatkan personel Brimob Polda Jawa Timur.
Pemindahan yang dilaksanakan pada Minggu (7/6) itu menjadi bagian dari strategi Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) dalam mengoptimalkan pengawasan serta pembinaan terhadap warga binaan dengan tingkat risiko tinggi.
Sebanyak 50 warga binaan tersebut ditempatkan di enam lapas dengan sistem pengamanan supermaksimum dan maksimum, yakni Lapas Batu, Lapas Besi, Lapas Gladakan, Lapas Ngaseman, Lapas Narkotika Nusakambangan, dan Lapas Karanganyar.
Untuk memastikan proses berjalan lancar, petugas Lapas Kelas I Surabaya dibagi menjadi enam tim yang ditempatkan di masing-masing Unit Pelaksana Teknis (UPT) pemasyarakatan tujuan. Tim tersebut bertugas melakukan verifikasi data, pemeriksaan dokumen, hingga proses serah terima warga binaan.
Sebelum diberangkatkan, seluruh warga binaan menjalani pemeriksaan administrasi dan pengamanan berlapis. Pengawalan selama perjalanan menuju Nusakambangan juga diperkuat dengan keterlibatan 12 personel Brimob Polda Jawa Timur.
Setibanya di Nusakambangan, proses serah terima warga binaan dipimpin langsung oleh Kepala Lapas Kelas I Surabaya, Sohibur Rachman, kepada masing-masing lapas penerima.
Kepala Lapas Kelas I Surabaya Sohibur Rachman mengatakan, pemindahan warga binaan risiko tinggi merupakan langkah strategis untuk menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungan pemasyarakatan sekaligus mendukung keberhasilan program pembinaan. “Melalui pemindahan ini, kami berharap proses pembinaan, pengawasan, dan pengendalian terhadap warga binaan dapat berjalan lebih optimal sehingga tujuan pemasyarakatan dapat tercapai dengan baik,” ujar Sohibur, Senin (8/6).
Menurut Sohibur, penempatan warga binaan berdasarkan klasifikasi dan tingkat risiko menjadi salah satu kunci keberhasilan pembinaan di dalam lapas. “Langkah ini bertujuan mengoptimalkan pembinaan dan pengawasan sesuai tingkat risiko masing-masing warga binaan. Dengan penempatan yang tepat, proses pengendalian serta pembinaan dapat dilaksanakan secara lebih maksimal,” tegasnya.
Ia menambahkan, proses pemindahan dilakukan sesuai prosedur yang berlaku dan mengedepankan aspek keamanan pada setiap tahapan. Pemindahan tersebut dilaksanakan berdasarkan Surat Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Nomor PAS-PK.03.02-1008 tentang persetujuan pemindahan 50 warga binaan.
Kebijakan ini menjadi bagian dari upaya penguatan sistem keamanan pemasyarakatan nasional sekaligus mendukung program pembinaan narapidana yang lebih terukur dan efektif.
Editor : Aini Arifin