Terlibat Kasus Pungli Rekrutmen Perangkat Desa, Empat Eks Kades Tulangan Divonis 4 Tahun Penjara
SIDOARJO, iNewsSidoarjo.id - Praktik pungutan liar (pungli) dalam proses rekrutmen perangkat desa yang sempat menyita perhatian publik akhirnya berujung vonis pidana. Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya menjatuhkan hukuman empat tahun penjara kepada empat kepala desa (kades) nonaktif di Kecamatan Tulangan yang terbukti menerima uang dari calon perangkat desa.
Putusan tersebut dibacakan dalam sidang di Pengadilan Tipikor Surabaya, Jalan Juanda, Kecamatan Sedati, Sidoarjo, oleh Ketua Majelis Hakim Ferdinand Marcus Leander.
Dalam amar putusannya, Ferdinand menyatakan keempat terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwaan alternatif kesatu yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU). “Menyatakan Terdakwa I Samsul Anam, Terdakwa II Zainul Abidin, Terdakwa III Kamadi, dan Terdakwa IV Suwito terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dimaksud dalam dakwaan alternatif kesatu,” ujar Ferdinand saat membacakan putusan.
Empat terdakwa yang divonis yakni Samsul Anam selaku Kades nonaktif Desa Kepadangan, Zainul Abidin selaku Kades nonaktif Desa Kepunten, Kamadi selaku Kades nonaktif Desa Grabagan, dan Suwito selaku Kades nonaktif Desa Kebaron. Selain pidana penjara, majelis hakim juga menjatuhkan pidana denda kepada masing-masing terdakwa sebesar Rp 50 juta.
Jika denda tersebut tidak dibayarkan, maka diganti dengan pidana kurungan selama 50 hari. “Menjatuhkan pidana penjara kepada masing-masing terdakwa selama empat tahun dan denda sebesar Rp 50.000.000, dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti pidana kurungan selama 50 hari,” kata Ferdinand.
Majelis hakim juga menetapkan masa penahanan yang telah dijalani para terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. Para terdakwa juga tetap berada dalam tahanan. Selain itu, masing-masing terdakwa dibebankan biaya perkara sebesar Rp5.000.
Kasus pungli rekrutmen perangkat desa di Kecamatan Tulangan sebelumnya menjadi sorotan publik karena dinilai mencederai prinsip transparansi dan akuntabilitas dalam penyelenggaraan pemerintahan desa. Praktik tersebut juga dianggap bertentangan dengan semangat reformasi birokrasi dan tata kelola pemerintahan yang bersih di tingkat desa.
Usai pembacaan putusan, majelis hakim memberikan kesempatan kepada penasihat hukum para terdakwa maupun Jaksa Penuntut Umum untuk menentukan sikap atas putusan tersebut, apakah menerima atau mengajukan upaya hukum banding.
Editor : Aini Arifin