get app
inews
Aa Text
Read Next : Jelang Pilkades Serentak 2026, Polresta Sidoarjo Siagakan 1.200 Personel di Desa Rawan Konflik

WNA India Tewas di Ruang Detensi Imigrasi Surabaya, Dijadwalkan Deportasi 17 Mei

Jum'at, 15 Mei 2026 | 16:54 WIB
header img
Konferensi pers di kantor kelas 1 khusus Imigrasi Surabaya. Foto:ist.

SIDOARJO, iNewsSidoarjo.id - Suasana di ruang detensi Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Surabaya mendadak gempar, Kamis pagi (14/5). Seorang Warga Negara (WN) India berinisial SN ditemukan tewas dalam kondisi tergantung saat petugas melakukan pengecekan rutin.

SN sebelumnya menjalani pendetensian karena pelanggaran keimigrasian berupa overstay selama 248 hari dan rencananya akan dideportasi pada 17 Mei 2026. Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Surabaya Agus Winarto menyampaikan duka cita atas peristiwa tersebut.

Pihaknya kini terus berkoordinasi dengan kepolisian, tenaga medis hingga instansi terkait untuk memastikan penanganan berjalan sesuai prosedur. “Kami turut berduka cita atas kejadian ini. Saat ini kami terus berkoordinasi dengan aparat penegak hukum dan instansi terkait guna memastikan seluruh proses berjalan sesuai prosedur yang berlaku,” ujar Agus Winarto, Jumat (15/5).

Kasus ini bermula dari laporan UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Kabupaten Sidoarjo terkait persoalan pemenuhan hak anak dan masalah keluarga yang melibatkan SN. Dari hasil pemeriksaan dokumen keimigrasian, petugas menemukan bahwa SN merupakan pemegang Izin Tinggal Kunjungan yang telah melewati masa izin tinggal selama 248 hari.

Menurut Agus, SN telah menjalani pemeriksaan lanjutan dengan pendampingan UPTD PPA Kabupaten Sidoarjo dan mengakui pelanggaran keimigrasian tersebut. “Yang bersangkutan mengakui telah melakukan pelanggaran keimigrasian berupa overstay sebagaimana diatur dalam Pasal 78 Ayat 3 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian,” jelasnya.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, Imigrasi Surabaya kemudian menjatuhkan tindakan administratif keimigrasian berupa pendetensian pada 11 Mei 2026 sambil menunggu proses deportasi. Namun pada Kamis sekitar pukul 07.50, petugas mendapati SN sudah dalam keadaan tidak bernyawa di ruang detensi saat pengecekan rutin dilakukan.

Kasatreskrim Polresta Sidoarjo Siko Sesaria Putra Suma mengatakan hasil olah tempat kejadian perkara (TKP) menunjukkan korban ditemukan dalam kondisi tergantung di dalam ruang detensi. “Dari hasil olah TKP ditemukan kabel olor putih yang diduga digunakan korban untuk mengakhiri hidup,” ungkap AKP Siko Sesaria Putra Suma.

Ia menambahkan, saat kejadian rekan satu kamar korban yang merupakan warga negara Taiwan sedang berada di kamar mandi. Usai penemuan tersebut, petugas Imigrasi langsung berkoordinasi dengan kepolisian dan tenaga medis untuk proses penanganan lebih lanjut, termasuk visum dan penyelidikan.

Selain itu, pihak Imigrasi juga telah berkoordinasi dengan Konsulat Kehormatan India di Surabaya guna menyampaikan informasi kepada keluarga korban sekaligus memastikan penanganan jenazah sesuai prosedur konsuler.

Agus Winarto menegaskan pihaknya akan melakukan evaluasi internal terhadap sistem pengamanan ruang detensi agar kejadian serupa tidak terulang. “Kami berkomitmen menangani perkara ini secara profesional, transparan dan akuntabel, sekaligus memastikan perlindungan terhadap anak yang bersangkutan tetap menjadi perhatian utama melalui koordinasi bersama instansi terkait,” tandasnya.

Editor : Aini Arifin

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut