get app
inews
Aa Text
Read Next : Resmikan Media Center, Dandim Nganjuk Ingatkan Makodim Berdiri Sejak Zaman Belanda

Puluhan Nisan Dicoret Silang Merah, Perdes Makam di Kludan Tanggulangin Sidoarjo Picu Polemik

Kamis, 12 Maret 2026 | 20:18 WIB
header img
Makam di Kludan Sidoarjo di coret palang merah. Foto:ist.

SIDOARJO, iNewsSidoarjo.id – Puluhan nisan di area makam Desa Kludan, Kecamatan Tanggulangin, Sidoarjo, mendadak bertanda silang merah. Tanda tersebut memicu kegelisahan warga dan menjadi sorotan, setelah diketahui berkaitan dengan penerapan Peraturan Desa (Perdes) Nomor 4 Tahun 2023 tentang pengaturan makam.

Dalam sepekan terakhir, lebih dari 50 nisan di makam desa dicoret karena dinilai tidak sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam perdes tersebut. Kebijakan ini pun memunculkan pro dan kontra di tengah masyarakat. Dalam Bab VII Larangan Pasal 14 ayat 1 Perdes Nomor 4 Tahun 2023 disebutkan bahwa warga dilarang membuat kijing, cungkup, maupun pembatas makam.

Pengecualian hanya diberikan untuk makam ulama dan orang saleh yang dianggap berjasa bagi desa. Kepala Desa Kludan Imam Zainudin Zuhri menjelaskan bahwa polemik yang muncul dipicu oleh kesalahpahaman sebagian warga yang tidak mengikuti proses musyawarah maupun sosialisasi peraturan desa tersebut.

Menurutnya, warga yang hadir dalam sosialisasi sebenarnya sudah memahami ketentuan mengenai ukuran nisan yang diperbolehkan. “Ukuran nisan maksimal lebarnya 25 sentimeter dan tingginya 40 sentimeter. Semua sudah sepakat, kalau melebihi ukuran itu nisannya bisa dibongkar,” ujar Imam, Kamis (12/3).

Imam menambahkan, aturan tersebut dibuat agar penataan makam desa menjadi lebih rapi dan seragam. Sementara pengecualian bagi makam orang saleh dimaksudkan sebagai bentuk penghormatan kepada tokoh yang berjasa bagi masyarakat. “Yang dimaksud orang saleh itu seperti sesepuh desa yang membabat alas, tokoh ulama, maupun warga yang mewakafkan sebagian tanahnya untuk kepentingan masyarakat. Itu sebagai bentuk penghormatan bagi tokoh yang berjasa bagi desa,” jelasnya.

Meski demikian, untuk menjaga kondusivitas warga, pemerintah desa meminta juru kunci makam segera menghapus tanda silang merah pada nisan yang sempat dicoret tersebut. Terlebih, menjelang Hari Raya Idulfitri biasanya banyak warga yang datang berziarah ke makam keluarga.

Di sisi lain, Ketua RT 05/RW 03 Desa Kludan Heru Kuncoro mengaku sejak awal tidak sepakat dengan langkah pencoretan nisan tersebut ketika rapat musyawarah digelar. Ia sempat mengusulkan agar makam yang sudah ada sebelumnya tidak diubah, sementara aturan baru diberlakukan untuk pemakaman selanjutnya.

Menurut Heru, pencoretan nisan justru menimbulkan beban psikologis bagi keluarga almarhum. “Kasihan keluarga yang makamnya dicoret, seolah-olah melanggar padahal dulu dibuat sebelum aturan ini ramai dibahas,” ujarnya.

Ia berharap pemerintah desa dapat lebih bijak dalam menerapkan peraturan tersebut serta memperluas sosialisasi agar tidak menimbulkan salah persepsi di masyarakat. “Harapan kami, pemerintah desa lebih bijak dalam penerapan perdes dan sosialisasi bisa lebih merata agar tidak terjadi salah persepsi lagi,” pungkasnya.

Editor : Aini Arifin

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut