Cegah Perusakan Terulang, Disparbud Kabupaten Blitar Pasang Palang Larangan di Situs Mejo Miring
BLITAR, iNewsSidoarjo.id– Menyusul adanya peristiwa perusakan di Situs Lingga Yoni atau yang dikenal masyarakat sebagai Situs Mejo Miring, di Dusun Babang, Desa Siraman, Kecamatan Kesamben, Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) Kabupaten Blitar melakukan pemasangan plang imbauan larangan perusakan di area situs tersebut. Jumat, (23/1/2026).
Pemasangan plang dilakukan usai pihak Disparbud koordinasi dengan Balai Pelestarian Kebudayaan Wilayah XI. Selain itu, pemasangan plang imbauan sebagai langkah preventif untuk mencegah terulangnya, tindakan perusakan terhadap situs cagar budaya yang memiliki nilai sejarah tinggi.
Dalam kegiatan tersebut turut hadir jajaran Polsek Kesamben serta Pemerintah Desa Siraman, sebagai bentuk sinergi lintas sektor dalam upaya pelestarian cagar budaya.
Sementara itu, terkait adanya dugaan pengambilan benda purbakala di Situs Mejo Miring, Kapolsek Kesamben AKP Dwi Purwanto menjelaskan bahwa hingga saat ini belum terdapat laporan resmi mengenai kehilangan benda cagar budaya. “Sampai saat ini belum ada laporan resmi terkait hilangnya benda purbakala. Namun demikian, kami telah melakukan pemantauan sejak awal kejadian,” jelas AKP Dwi Purwanto.
Meski belum ada laporan resmi, pihak kepolisian tetap mengimbau kepada pihak yang diduga mengambil benda purbakala dari lokasi situs agar segera mengembalikannya. “Apabila ada pihak yang mengambil benda dari situs tersebut, kami mengimbau agar segera dikembalikan demi kepentingan bersama dan kelestarian cagar budaya. Kami juga akan menindak tegas jika terdapat unsur jual beli benda bersejarah,” pungkasnya.
Melalui pemasangan palang imbauan ini, Disparbud Kabupaten Blitar bersama pihak kepolisian dan pemerintah desa berharap seluruh elemen masyarakat dapat berperan aktif dalam menjaga situs bersejarah agar tetap terpelihara dan terhindar dari kerusakan di masa mendatang.
Editor : Aini Arifin