Polemik 56 Rumah di TKD Taman Berakhir, Kejari Sidoarjo Hentikan Penyelidikan
SIDOARJO, iNewsSidoarjo.id – Polemik puluhan rumah yang berdiri di atas Tanah Kas Desa (TKD) Kelurahan Taman, Kecamatan Taman, akhirnya menemui titik terang. Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidoarjo resmi menghentikan proses penyelidikan terkait keberadaan 56 rumah yang selama ini menjadi sorotan publik.
Kepastian tersebut disampaikan langsung oleh Kasi Intel Kejari Sidoarjo Hadi Sucipto. Ia membenarkan bahwa sebelumnya Kejari sempat melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah pihak di Kecamatan Taman. “Iya benar, sebelumnya memang ada pemeriksaan. Namun sekarang, informasi dari Pidana Khusus (Pidsus), penyelidikannya sudah dihentikan,” ujar Hadi, Selasa (6/1).
Hadi menjelaskan, penghentian penyelidikan dilakukan setelah adanya audiensi yang mempertemukan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sidoarjo, Kejari Sidoarjo, serta para pemilik rumah yang berdiri di atas TKD tersebut. Sebelumnya, Camat Taman hingga sejumlah perangkat kecamatan dan kelurahan sempat dimintai keterangan oleh Kejari.
Pemeriksaan itu berkaitan dengan temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengenai aset milik Pemkab Sidoarjo yang dimanfaatkan sebagai bangunan rumah warga. Camat Taman Arie Prabowo menegaskan, proses yang dilakukan Kejari hanya sebatas klarifikasi. “Hanya permintaan klarifikasi dan keterangan saja, tidak lebih,” ujarnya.
Arie mengungkapkan, persoalan tersebut sejatinya telah dibahas dalam pertemuan antara pemilik 56 rumah, Pemkab Sidoarjo, dan Kejari pada bulan lalu. Dari hasil pertemuan terakhir yang dihadiri Bupati Sidoarjo, Kejari, dan pemerintah kecamatan, disepakati bahwa penyelesaian dilakukan melalui mekanisme sewa. “Sudah disepakati bahwa 56 rumah warga di atas eks TKD ini diselesaikan dengan pola sewa,” jelas Arie.
Saat ini, Pemkab Sidoarjo melalui Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) masih melakukan penilaian appraisal atau nilai aset. “Penilaian appraisal dilakukan untuk jangka waktu 10 tahun ke belakang dan 10 tahun ke depan. Warga sudah sepakat dengan pola sewa, tinggal menunggu besaran biayanya,” tambahnya.
Diketahui, 56 rumah tersebut berada tepat di belakang Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Kelurahan Taman. Sebagian besar bangunan telah bersifat permanen dan berdiri sejak puluhan tahun lalu.
Arie menambahkan, seluruh pemilik rumah juga telah menandatangani surat pernyataan bermaterai yang mengakui bahwa bangunan mereka berdiri di atas eks TKD. “Mereka juga menyatakan bersedia meninggalkan lokasi tanpa ganti rugi apabila sewaktu-waktu tanah tersebut dibutuhkan oleh pemerintah daerah,” pungkasnya.
Editor : Aini Arifin