get app
inews
Aa Text
Read Next : Kejari Nganjuk Berhasil Eksekusi Putusan Korupsi, Dana Rp352 Juta Masuk Rekening Kas Desa

Rudapaksa Bocah 13 Tahun, Rolland Potu Minta Dihukum Berat hingga Ajukan Restitusi

Kamis, 11 Desember 2025 | 09:41 WIB
header img
Terdakwa saat akan di bawa ke tahanan usai sidang di PN Surabaya. Foto:ist

SURABAYA,iNewsSidoarjo.id - Kelakuan Rizki Ramadhan sangat bejat. Sebab, bujang 23 tahun itu diduga melakukan rudakpaksa terhadap korban sebut saja Bunga (bukan nama sebenarnya), bocah berusia 13 tahun.

Kini, R harus mempertanggung jawabkan perbuatannya. Bujang warga Kelurahan Ujung, Kecamatan Semampir, Surabaya itu kini duduk dikursi pesakitan PN Surabaya. Agenda sidang terdakwa masuk ke pemeriksaan saksi fakta yaitu ibu dan paman korban dan anak korban yang digelar secara tertutup, Rabu (10/12/2025) di ruang sidang Tirta.

Saat pemeriksaan saksi korban dengan didampingi oleh Kuasa Hukumnya, Komnas Perlindungan Anak dan UPT 3 Provinsi Jawa Timur itu sempat membuat pengunjung yang berada di luar sidang tercengang.

Hal itu adanya jeritan tangis kencang berasal dari dalam ruang sidang hingga terdengar ke luar ruangan. Saat itu korban tengah memberikan kesaksian dalam ruang sidang. "Karena korban mengalami trauma ketika mengingat kejadian (rudapaksa) itu," ucap Rolland E Potu, Kuasa Hukum keluarga korban ditemui usai sidang. Rolland mengungkapkan bahwa terdakwa Rizki Ramadhan membenarkan keterangan saksi fakta dan korban yang disampaikan dalam sidang. "Dalam persidangan tadi, terdakwa mengakui semua keterangan yang disampaikan saksi fakta dan sesuai dengan surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum," ungkap kuasa hukum dari Kantor Hukum Kantor Pengacara P-P & Patners.

Lebih jauh Rolland mengungkapkan, pihaknya mengajukan tuntutan restitusi terhadap terdakwa total sebesar Rp 250 juta. Hak restitusi tersebut, uangkap dia, dijamin undang-undang sesuai Peraturan Mahkamah Agung No. 1 Tahun 2022 tentang Tata Cara Penyelesaian Permohonan dan Pemberian Restitusi dan Kompensasi kepada Korban Tindak Pidana. "Ini berkaitan dengan biaya perawatan korban yang sering drop, murung, sakit-sakitan, bahkan sempat rawat inap. Semua itu (bukti-bukti) sudah kami masukkan dalam surat restitusi" rincinya.

Surat restitusi tersebut, ungkap Rolland, diajukan oleh Ibu korban kepada Majelis Hakim pemeriksa perkara, kemudian disuruh Majelis Hakim untuk menyerahkan ke Hajita Cahyo Nugroho, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Tanjung Perak. "Harapan keluarga korban terdakwa dihukum seberat-beratnya karena ini korban adalah anak, termasuk pemberian restitusi untuk mengganti hak-hak korban melalui orang tuanya," ungkap pengacara yang pernah menangani kasus penipuan artis Jesica Iskandar itu.

Perlu diketahui, berdasarkan surat dakwaan bahwa kasus ini berawal pada 3 Maret 2025 terdakwa terdakwa bertemu korban di mall pukul 16.00 WIB ketika korban mencari makan setelah membantu di outlet orangtuanya. Karena terdakwa bekerja cleaning service di mall tersebut, akhirnya bertemu kembali dengan korban di parkiran mall pukul 20.00 WIB, di mana terdakwa merayu dan menceritakan keluarganya.

Ketika korban hendak pulang bersama pegawai outlet pukul 22.00 WIB, terdakwa menghadangnya dengan kata "Mbak ojok muleh dhisik poo", membujuk ngopi, dan mengusir pegawai hingga pulang sendirian. Korban dipaksa menerima dan meminum kopi Golda sampai habis, kemudian dipaksa membuntuti terdakwa melewati Kota Lama dan Kya Kya Surabaya hingga ke hotel. Terdakwa mendaftarkan kamar selama satu jam, membawa korban masuk, dan memaksa membuka pakaian dengan kata "Bukaen wes". Korban yang takut menuruti, kemudian terdakwa menindih, mencium, dan melakukan hubungan seksual. Setelah itu, terdakwa merayu bertanggung jawab jika hamil dan mengantarkan pulang.

Editor : Yoyok Agusta Kurniawan

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut