Kementerian Kehutanan Tetapkan Dirut PT BRN sebagai Tersangka Illegal Logging Mentawai
Ia menyampaikan bahwa Kementerian Kehutanan telah membekukan sejumlah izin pemanfaatan kayu di areal PHAT bermasalah dan memperketat verifikasi alas hak oleh dinas kehutanan provinsi. “Pengawasan terhadap pemegang PBPH dan pelaku usaha kehutanan kami perketat berbasis keterlacakan bahan baku. Setiap pelanggaran akan dikenai sanksi berlapis hingga pencabutan izin dan proses pidana,” ujarnya dalam konferensi pers penertiban kawasan hutan di Pelabuhan Gresik, Senin (1/12).
Sementara itu, Direktur D pada JAMPIDUM Kejaksaan Agung, Sugeng Riyanta, menyebut aksi illegal logging ini diduga berlangsung secara terstruktur dari hulu hingga hilir. Ia menegaskan bahwa dari pengungkapan kasus ini, negara berhasil menyelamatkan potensi kerugian hingga Rp 447 miliar, belum termasuk nilai kerusakan lingkungan yang diperkirakan jauh lebih besar.
Sugeng menambahkan bahwa penyidikan tidak akan berhenti pada dua tersangka yang telah ditetapkan. Jaksa dan penyidik terus menelusuri aktor intelektual yang diduga berada di balik perusakan lingkungan tersebut.
Dengan selesainya penyusunan berkas perkara, tim penyidik dan kejaksaan kini bersiap melimpahkan kasus ini ke persidangan. Pemerintah berharap penegakan hukum yang tegas dapat memberikan efek jera serta memastikan tata kelola hutan yang lebih adil, berkelanjutan, dan berpihak kepada masyarakat.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, dalam operasi pada 2 Oktober 2025, tim gabungan Gakkumhut dan JAMPIDUM menyita 17 alat berat, 9 unit truk logging, serta 2.287 batang kayu ilegal dengan volume 435,62 m³.
Operasi lanjutan pada 11 Oktober 2025 di Gresik turut mengamankan 1.199 batang kayu bulat yang diangkut menggunakan Tugboat TB JENEBORA 1 dan Tongkang TK KENCANA SANJAYA, dengan total volume mencapai 5.342,45 m³.
Editor : Aini Arifin