Wujudkan Peradilan Bersih, PN Sidoarjo Terapkan Sistem Anti-Suap Langsung di Persidangan
Setelah palu sidang diketukkan, seluruh pihak diminta menandatangani komitmen tertulis untuk tidak memberikan, menjanjikan, atau menerima imbalan dalam bentuk apa pun kepada aparatur pengadilan. “Ini adalah upaya kami menciptakan ruang sidang yang steril dari praktik KKN sejak detik pertama,” ujar I Putu Gede Astawa, yang juga menjabat sebagai Juru Bicara PN Sidoarjo. “Jika pahlawan dulu berjuang dengan senjata, kini kami berjuang dengan integritas untuk menjaga kepercayaan publik,” ujar I Putu Gede Astawa, Kamis (13/11).
Astawa menegaskan bahwa Fakta Integritas bukan sekadar formalitas, melainkan janji moral dan etika profesi bagi seluruh pihak di pengadilan. Dengan penandatanganan terbuka di hadapan publik, proses peradilan diharapkan semakin transparan, akuntabel, dan bebas dari intervensi.
Langkah progresif ini sejalan dengan penerapan Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP) yang telah dijalankan PN Sidoarjo sejak Februari 2024.
Upaya berkelanjutan tersebut membuahkan hasil nyata ketika pada 9 Desember 2024, PN Sidoarjo resmi meraih Sertifikat SMAP dari Mahkamah Agung Republik Indonesia. “Sertifikat ini bukan hanya penghargaan administratif, tapi bukti nyata kesungguhan kami menegakkan peradilan yang bersih dan terpercaya,” ujar Astawa.
Dengan semangat Hari Pahlawan, PN Sidoarjo bertekad menjadikan setiap ruang sidang sebagai “Benteng Anti-Suap”, tempat keadilan ditegakkan dengan tangan bersih dan hati berintegritas. “Bagi siapa pun yang berurusan di PN Sidoarjo, siapkan pena dan komitmen moral Anda. Karena di sini, integritas adalah harga mati,” tegas Astawa menutup pernyataannya.
Editor : Aini Arifin