Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko Resmi Tersangka KPK, Ini Rincian Kasusnya
JAKARTA, iNewsSidoarjo.id – Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko, akhirnya ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), terkait suap pengurusan jabatan. Tak hanya itu, Sugiri juga dijerat kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek pekerjaan di RSUD Ponorogo dan penerimaan lainnya. Seperti diketahui Bupati Ponorogo itu, terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang digelar KPK pada Jumat 7 November 2025.
Melangsir dari okezone.com, deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu mengungkapkan setelah dilakukan pemeriksaan secara intensif pada tahap penyelidikan. Kemudian, ditemukan unsur dugaan peristiwa pidananya, maka perkara ini naik ke tahap penyidikan yang setelah ditemukan kecukupan alat bukti, KPK menetapkan empat tersangka.
“KPK menetapkan empat orang tersangka yaitu SUG selaku Bupati Ponorogo periode 2021–2025 dan 2025–2030, saudara AGP selaku Sekretaris Daerah Kabupaten Ponorogo yang telah menjabat sejak tahun 2012 hingga saat ini," kata Asep saat konferensi pers, Minggu (9/11/2025) dini hari.
Tak hanya Sugiri, YUM selaku Direktur RSUD dr. Haryono Kabupaten Ponorogo, dan SC, pihak swasta rekanan RSUD Ponorogo dalam paket pekerjaan di lingkungan Kabupaten Ponorogo, yaitu paket pekerjaannya di Rumah Sakit dr. Haryono Kabupaten Ponorogo.
Sebelumnya, KPK telah mengamankan 13 orang termasuk Bupati Ponorogo Sugiri. KPK juga menyita sejumlah uang pecahan rupiah dalam operasi senyap tersebut. Dari belasan yang diamankan, tujuh orang diketahui telah tiba di Gedung Merah Putih KPK sejak Sabtu 8 November pagi.
Sementara sisanya, enam orang lagi dibawa ke Gedung Merah Putih di waktu yang berbeda. Kloter pertama yang tiba di Gedung Merah Putih KPK berjumlah enam orang, termasuk Bupati Ponorogo, Sugiri Sancoko. Rombongan tiba sekitar pukul 08.10 WIB. Selanjutnya, kloter kedua sampai di Gedung Merah Putih KPK sekitar pukul 11.40 WIB. Seorang yang tiba terakhir merupakan orang kepercayaan Bupati Ponorogo. iNewsSidoarjo
Editor : Yoyok Agusta Kurniawan