get app
inews
Aa Text
Read Next : Dua Tewas dalam Insiden Kekerasan dan Pembakaran di Rumah Kos Nganjuk, Satu Anak Kritis

Polisi Ungkap Kasus Pencurian Mesin Diesel di Nganjuk, Pelaku Ditangkap Berkat Sinergi Lintas Polres

Senin, 27 Oktober 2025 | 17:56 WIB
header img
Polres Nganjuk tangkap pelaku maling mesin diesel milik petani. Foto: ist.

NGANJUK, iNewsSidoarjo.id - Kasus pencurian mesin diesel milik kelompok tani di Desa Kelutan, Kecamatan Ngronggot, Kabupaten Nganjuk akhirnya terungkap.

Seorang pelaku berinisial LH (40), warga Desa Juwet, Kecamatan Ngronggot, berhasil ditangkap hasil kerja sama Unit Resmob Polres Nganjuk dan Polres Tuban dalam rangka Operasi Sikat Semeru 2025, Kamis (23/10/2025).

Peristiwa pencurian ini berawal dari laporan masyarakat terkait hilangnya satu unit mesin diesel Kubota RD 85DI-1S, 8,5 PK warna oranye milik Kelompok Tani Bersama Desa Kelutan. Mesin tersebut diketahui raib pada Rabu (13/8/2025) sekitar pukul 07.00 WIB saat sedang diperbaiki di bengkel milik warga setempat bernama Nurhuda.

Kapolres Nganjuk AKBP Henri Noveri Santoso membenarkan penangkapan tersebut. “Pelaku berhasil diamankan berkat hasil pengembangan dan koordinasi lintas polres.

Saat ini yang bersangkutan tengah menjalani pemeriksaan lanjutan oleh penyidik,” ujarnya saat dikonfirmasi, Senin (27/10/2025). Henri mengapresiasi kerja keras jajaran Polsek Ngronggot dan Unit Resmob Polres Nganjuk yang berhasil mengungkap kasus tersebut.

Ia juga mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap barang berharga serta segera melapor jika menemukan aktivitas mencurigakan. “Semoga dengan terungkapnya kasus ini, rasa aman dan kepercayaan masyarakat terhadap Polri semakin meningkat,” tegasnya.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Nganjuk AKP Sukaca menjelaskan, pengungkapan kasus ini merupakan hasil sinergi antara Unit Resmob Polres Nganjuk, Polsek Ngronggot, dan Polres Tuban. “Dari hasil interogasi, pelaku LH alias Luki mengakui perbuatannya mencuri diesel di bengkel warga Kelutan. Barang bukti yang diamankan antara lain satu unit mesin diesel, satu celana pendek warna krem, dan satu ponsel merek Redmi,” ungkap Sukaca.

Akibat kejadian tersebut, korban yang juga pengurus Kelompok Tani Bersama Desa Kelutan mengalami kerugian sekitar Rp12 juta.

Kasus ini kini masih dalam proses penyidikan lebih lanjut untuk mendalami kemungkinan adanya keterlibatan pelaku di lokasi lain. “Keberhasilan ini menjadi bukti komitmen kami dalam memberantas tindak kriminalitas, terutama pencurian barang pertanian yang merugikan masyarakat,” pungkas Sukaca.

Editor : Aini Arifin

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut